Skip to main content

LONJAKAN TAGIHAN LISTRIK DI TENGAH PANDEMI COVID-19, SUBSIDI SILANG ATAU TUDUHAN?

 

LONJAKAN TAGIHAN LISTRIK DI TENGAH PANDEMI COVID-19, SUBSIDI SILANG ATAU TUDUHAN?

Pandemi Corona Virus Deases 2019 yang berasal dari kota Wuhan China mulai muncul sejak akhir tahun 2019. Merambah ke tanah air pada akhir bulan februari. Segala upaya penanganan dan pencegahan sudah mulai digencarkan pemerintah seperti dengan  cara menyebarkan anjuran untuk menjaga jarak, pakai masker dan cuci tangan. Upaya itu rupanya tidak memberikan efek positif yang terbukti dengan terus meningkatnya data pasien covid-19 yang terinfeksi virus corona per 25 mei 2020. Kasus positif yang dikonfirmasi saat itu adalah 22.750 kasus yang disampaikan langsung oleh juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dengan penambahan kasus corona terbanyak terjadi di Jawa Timur yakni, 223 orang. Total pasien positif Corona di Jawa Timur kini menjadi 3.886.

Dari keterangan data tersebut, maka sudah dapat disimpulkan bahwa dengan adanya anjuran social distancing dan memakai masker serta cuci tangan dianggap kurang memberikan respon yang positif terhadap dampak dari wabah covid-19 ini. Akan tetapi hal ini terus digencarkan bahkan diiringi dengan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) didaerah-daerah yang menjadi Zona Merah Covid-19. Dengan keadaaan darurat ini, menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan lebih lanjut untuk membatasi sosial dan membatasi beberapa aktivitas masyarakat.

Listrik menjadi salah satu elemen penting yang dibutuhkan banyak orang terutama untuk berkegiatan dalam rumah. Kegiatan Work From Home kemudian disebut WFH ini tentu saja menyebabkan kebutuhan listrik sehari hari lebih banyak karena kegiatan semua berpusat dirumah. Hal tersebut menyebabkan pemerintah memberikan keringanan atau subsidi listrik bagi pengguna KWH dibawah 900 Volt sesuai dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2007 Tentang energy dan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan yang diperuntukan bagi warga yang tidak mampu. Berdasarkan hasil rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada 22 September 2016 telah disepakati bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Selain subsidi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan subsidi bagi Usaha Kecil dan Menengah (bisnis kecil, industri kecil) dan fasilitas sosial seperti masjid, musola, langgar, pura, vihara, gereja, puskesmas atau rumah sakit.

Tagihan Naik, Subsidi Silang atau Sebatas Tuduhan?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya peningkatan konsumsi listrik rumah tangga dan gas mencapai lebih dari 30 persen pada bulan Juni 2020. Angka ini terus bertambah selama kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) masih berlangsung.

Selama bulan juni 2020 juga banyak ditemukan keluhan keluhan masyarakat non subsidi yang mendapati tagihan listriknya membengkak. Keluhan tersebut ramai diplatform media sosial yang dirasakan oleh pengguna listrik non subsidi. Dilansir dari CNN Indonesia (Selasa, 09-06-2020)  PT PLN (Persero) mencatat lonjakan tagihan listrik rata-rata 20 persen terjadi pada 4,3 juta pelanggan pascabayar saat masa kerja dari rumah (work from home) pada April-Mei 2020. Jumlah itu sekitar 12,46 persen dari total pelanggan pasca bayar yang mencapai 34,5 juta pelanggan.

Work From Home tentu adalah bagi mereka yang notabene bekerja diperkantoran yang memungkinkan memindahkan pekerjaan kantor menjadi dirumah dan mayoritas pekerjaan tersebut berpusat dikota-kota. Sedangkan kenaikan tarif listrik tersebut berlaku menyeluruh termasuk para pekerja yang mata pencahariannya tidak memerlukan listrik sebagai bahan utama dalam pekerjaannya. Masyarakat yang mendapati tagihan listrik naik menganggap bahwa tagihan tersebut berdampak dari diberlakukannya sistem subsidi yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan PLN dalam mengeluarkan tagihan listrik lebih tinggi dari sebelumnya disaat pandemi dinilai merugikan pelanggan.

Dalam Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan keempat Peraturan Menteri ESDM no.28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan Oleh PT.PLN (PERSERO) merupakan peraturan yang menjadi dasar untuk menentukn tariff adjustment. Dalam Pasal 6 Peraturan menteri tersebut menyebutkan bahwa:

(2.) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:

a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);

b. Indonesian Crude Price (ICP);

c. inflasi; dan/atau

d. harga patokan batubara.

Dalam Pasal 6 ayat (8) Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan keempat Peraturan Menteri ESDM no.28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan Oleh PT.PLN (PERSERO) menyebutkan:

(8) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib mengumumkan pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Konsumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).

PT.PLN Persero merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki pengaturan tersendiri dan memiliki payung hukum khusus yang mengatur berjalannya setiap kebijakan. Artinya PLN tidak mungkin mengeluarkan kebijakan secara sembunyi sebumyi tanpa adanya arahan dan anjuran dari pemerintah. Mengenai kenaikan tariff tagihan listrik masyarakat yang membengkak, penulis pernah melakukan observasi di PT.PLN Persero Kota Tasikmalaya, Bidang Humas dan Pelayanan Konsumen PT.PLN Kota Tasikmalaya menerangkan bahwa tidak ada kenaikan harga atau tariff dari perusahaan maupun pemerintah, hal ini murni dikarenakan penggunaan listrik dimasa pandemi Covid-19 meningkat sehingga menjadi penyebab terjadinya lonjakan terhadap tagihan bulanan yang sebenarnya sudah diatur sistem dan bukan diatur manual.

Kurangnya informasi yang diberikan kepada konsumen mengenai kebijakan yang dikeluarkan PLN tentang kenaikan tariff listrik ini berdampak pada keluhan-keluhan yang banyak terjadi , salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur  mengenai kondisi  dan jaminan barang dan/atau jasa. Informasi yang tidak disampaikan secara jelas dan lengkap oleh PLN dinilai sangat merugikan, baik itu dari PLN selaku pelaku usaha dan juga konsumen selaku pengguna jasa.

Sebagaimana yang sudah disebutkan diatas bahwa menurut Pasal 6 ayat (8) Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan keempat Peraturan Menteri ESDM no.28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan Oleh PT. PLN (PERSERO) bahwa PT. PLN Persero wajib mengumumkan pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) paling lambat satu bulan kepada Konsumen sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).

Akhir Kata

Listrik merupakan hajat pokok banyak orang yang digunakan hampir dalam segala aspek kehidupan. Undang-Undang No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan menyebutkan bahwa usaha penyedia tenaga listrik dikuasai Negara yang penyelenggaraannya dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah. Tariff tenaga listrik yang dikenakan kepada konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen yang dibayar berdasarkan harga langganan.

Pada masa pandemi Covid-19 ini konsumen menduduki posisi inferior yang semakin terasa. Bahkan sebelum pandemi pun konsumen rentan dirugikan. Seperti kasus yang sering ditemukan pada saat situasi normal adalah pemadaman listrik secara tiba-tiba yang tentu menimbulkn tanda Tanya apalagi ditengah diberlakukannya sistem subsidi listrik yang sedang digencarkan pemerintah sebagai bentuk peranan pemerintah dalam melindungi kebutuhan rakyat. Meskipun pada kenyataannya kabar kenaikan tagihan listrik tersebut sudah mereda seiring dengan dibukanya kembali PSBB oleh pemerintah, hal ini juga menunjukan bahwa kenaikan tagihan listrik tersebut salah satu faktornya adalah karena pemberlakukan PSBB dan WFH sehingga penggunaan listrik keluarga meningkat lebih besar dari biasanya.

Mengingat kini kasus peningkatan pasien Covid-19 kembali merajalela dan terus memakan korban. Semoga dimasa pandemi Covid-19 ini kebijakan dan kedaulatan Negara tetap terjaga, dan bumi pertiwi ini cepat pulih. Agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Stay safe and stay healthy, Indonesia.

 

Daftar Pustaka:

Dilansir dari laman  https://www.liputan6.com/news/read/4262944/data-per-25-mei-2020-479-kasus-covid-19-baru-di-indonesia-jawa-timur-tertinggi pada 24 Juni 2021 Pukul 15:00 WIB

Dilansir dari Laman https://katadata.co.id/arnold/indepth/5e9a564a0bbd0/subsidi-listrik-lebih-banyak-dinikmati-orangmampu#:~:text=Pemerintah%20tetap%20memberikan%20subsidi%20listrik,30%20Tahun%202009%20tentang%20Ketenagalistrikan.&text=Akibatnya%20subsidi%20listrik%20yang%20diberikan,daripada%20kepada%20rumah%20tangga%20miskin. Pada 24 Juni 2021 Pukul 15:00 WIB

Dilansir dari laman https://www.bpkn.go.id/posts/show/id/1669 pada 19 September 2020 Pukul 16:27 WIB

Comments

Popular posts from this blog

Review garnier Sakura White Pinkish Radiance Ulimate Serum!

  This time, aku mau coba meriview suatu produk yang sudah tidak asing lagi kita dengar. Brand terkenal dan sudah mengelurkan banyak sekali produk-produk skincare yang membantu kaum hawa dalam menggapai misi Glow Up-nya. Yup!! Garnier. Skincare yang dikeluarkan oleh garnier ini pasti sudah sangat terkenal, selain banyak diiklankan juga produk garnier mudah didapatkan diberbagai marketplace. Pastinya pastikan kamu membeli ditempat yang terpecaya ya supaya   produk yang kamu beli pun bukan yang abal-abal J Garnier dengan berbagai varian produknya seperti facial wash, day cream, facescrub, dan bahkan facial mask juga. Kini garnier mengeluarkan produk andalannya yaitu serum. Dari sekian banyak rangkaian serumnya aku pernah coba serum vit-C Booster. Dan itu luar biasa bekerja dikulitku. Ups, sebelumnya kenalan dulu sama kulitku yaa! Jadi kulitku terbilang kulit normal, oily paling didaerah T-zone aja. Tone ku sawo matang dan gak sensitive. Lanjut ya!. Jadi awalnya aku nyo...

Bigroot Foodgrade Hand Sanitizer Spray – Sang Pisang

  Oh hai!  Selamat pagi, selamat beraktifitas.. Bagaimana kabarnya teman teman? semoga sehat selalu dan tetap jaga kesehatan ditengah kondisi yang sedang tidak baik baik saja ini ya..  Rupanya pandemi Covid-19 ini sudah merubah segala aspek kehidupan hampir 85% dari kehidupan sebelumnya. Tentu bukan hal yang tabu bahwa sudah banyak jiwa yang gugur karena wabah ini. Maka dari itu, kita harus berusaha menjaga diri dan kesehatan agar tetap bisa melakukan hal yang bermanfaat lebih banyak lagi.  Nah, satu dari banyak hal yang bisa kita lakukan adalah diantaranya menjaga protocol kesehatan yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah keluar rumah atau yang lebih simpelnya kita bisa menggunakan hand sanitizer. Yup! Ini adalah upaya dasar yang ringan sekali untuk dilakukan sebagai cara menjaga diri dari terpaparnya covid-19.  Saat ini sudah banyak produk hand sanitizer yang bisa digunakan, tapi salah satu produk yang friendly untuk k...

Review iFree Pad, solusi aman saat nyeri haid

Allohaa, guys!! Kalian sering ngerasa jengkel gak kalau datang bulab karena sering sakit kayak kram gitu?? Yups sama aku juga. Aku bahkan pernah sampe gulang-guling dikasur saking sakitnya. Dibaringin, gak enak. Tengkurep, gak enak. Miring apalagi yakan?? Nahh.. Kali ini aku mau berbagi tips nihh yang bisa menjadi solusi buat kita para wanita yang sering mengalami kram perut saat haid. Atau orang sunda biasa disebut sumilangeun. Yups, namanya iFree Pad. Pad ini merupakan terapi hangat. iFree pad ini membantu mengurangi nyeri saat haid tanpa harus meminum obat, jamu atau segala macem yang aneh aneh.. Jadi yang dia hasilkan untuk membuat sensasi hangatnya itu berasal dari: iron powder, vermiculite, air, garam dan actibated carbon yang lasti aman buat kita pakek! Eitss.. Ini khusu untuk obat luar yaa bukan untuk dimakan hehee.. Ifree ini berbentuk kotak gitu (kalian bisa lihat di gambar yang aku post juga) ukurannya pas buat dipakek sehari hari dan ini gak ribet sama sekali. Karena apa...