LONJAKAN TAGIHAN LISTRIK DI TENGAH
PANDEMI COVID-19, SUBSIDI SILANG ATAU TUDUHAN?
Pandemi Corona Virus Deases 2019
yang berasal dari kota Wuhan China mulai muncul sejak akhir tahun 2019. Merambah
ke tanah air pada akhir bulan februari. Segala upaya penanganan dan pencegahan
sudah mulai digencarkan pemerintah seperti dengan cara menyebarkan anjuran untuk menjaga jarak,
pakai masker dan cuci tangan. Upaya itu rupanya tidak memberikan efek positif
yang terbukti dengan terus meningkatnya data pasien covid-19 yang terinfeksi
virus corona per 25 mei 2020. Kasus positif yang dikonfirmasi saat itu adalah
22.750 kasus yang disampaikan langsung oleh juru Bicara Pemerintah untuk
Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dengan penambahan kasus corona terbanyak
terjadi di Jawa Timur yakni, 223 orang. Total pasien positif Corona di Jawa
Timur kini menjadi 3.886.
Dari keterangan data tersebut, maka sudah dapat
disimpulkan bahwa dengan adanya anjuran social distancing dan memakai masker
serta cuci tangan dianggap kurang memberikan respon yang positif terhadap
dampak dari wabah covid-19 ini. Akan tetapi hal ini terus digencarkan bahkan
diiringi dengan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) didaerah-daerah
yang menjadi Zona Merah Covid-19. Dengan keadaaan darurat ini, menyebabkan
pemerintah mengeluarkan kebijakan lebih lanjut untuk membatasi sosial dan
membatasi beberapa aktivitas masyarakat.
Listrik menjadi salah satu elemen penting yang
dibutuhkan banyak orang terutama untuk berkegiatan dalam rumah.
Kegiatan Work From Home kemudian disebut WFH ini tentu saja
menyebabkan kebutuhan listrik sehari hari lebih banyak karena kegiatan semua
berpusat dirumah. Hal tersebut menyebabkan pemerintah memberikan keringanan
atau subsidi listrik bagi pengguna KWH dibawah 900 Volt sesuai dengan
Undang-Undang No.30 Tahun 2007 Tentang energy dan Undang-Undang No.30 Tahun
2009 Tentang Ketenaga Listrikan yang diperuntukan bagi warga yang tidak mampu. Berdasarkan
hasil rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada 22 September 2016
telah disepakati bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya
900 VA yang mampu secara ekonomi. Selain subsidi bagi masyarakat miskin dan
tidak mampu, pemerintah memberikan subsidi bagi Usaha Kecil dan Menengah
(bisnis kecil, industri kecil) dan fasilitas sosial seperti masjid, musola,
langgar, pura, vihara, gereja, puskesmas atau rumah sakit.
Tagihan
Naik, Subsidi Silang atau Sebatas Tuduhan?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
mencatat adanya peningkatan konsumsi listrik rumah tangga dan gas mencapai
lebih dari 30 persen pada bulan Juni 2020. Angka ini terus bertambah selama
kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) masih berlangsung.
Selama bulan juni 2020 juga banyak ditemukan keluhan
keluhan masyarakat non subsidi yang mendapati tagihan listriknya membengkak.
Keluhan tersebut ramai diplatform media sosial yang dirasakan oleh pengguna
listrik non subsidi. Dilansir dari CNN Indonesia (Selasa, 09-06-2020) PT
PLN (Persero) mencatat lonjakan tagihan listrik rata-rata 20 persen terjadi
pada 4,3 juta pelanggan pascabayar saat masa kerja dari rumah (work from
home) pada April-Mei 2020. Jumlah itu sekitar 12,46 persen dari total
pelanggan pasca bayar yang mencapai 34,5 juta pelanggan.
Work From Home tentu adalah bagi mereka yang notabene
bekerja diperkantoran yang memungkinkan memindahkan pekerjaan kantor menjadi
dirumah dan mayoritas pekerjaan tersebut berpusat dikota-kota. Sedangkan
kenaikan tarif listrik tersebut berlaku menyeluruh termasuk para pekerja yang
mata pencahariannya tidak memerlukan listrik sebagai bahan utama dalam
pekerjaannya. Masyarakat yang mendapati tagihan listrik naik menganggap bahwa
tagihan tersebut berdampak dari diberlakukannya sistem subsidi yang dilakukan
pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan PLN dalam mengeluarkan tagihan listrik
lebih tinggi dari sebelumnya disaat pandemi dinilai merugikan pelanggan.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2020 Tentang
perubahan keempat Peraturan Menteri ESDM no.28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga
Listrik yang disediakan Oleh PT.PLN (PERSERO) merupakan peraturan yang menjadi
dasar untuk menentukn tariff adjustment. Dalam Pasal 6 Peraturan menteri
tersebut menyebutkan bahwa:
(2.) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff
adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3
(tiga) bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah
satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan
tenaga listrik, yaitu:
a.
nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
b.
Indonesian Crude Price (ICP);
c.
inflasi; dan/atau
d.
harga patokan batubara.
Dalam Pasal 6 ayat (8) Peraturan Menteri ESDM No.3
Tahun 2020 Tentang perubahan keempat Peraturan Menteri ESDM no.28 Tahun 2016
Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan Oleh PT.PLN (PERSERO) menyebutkan:
(8) PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) wajib mengumumkan pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff
adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Konsumen
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga
Listrik (tariff adjustment).
PT.PLN Persero merupakan Badan Usaha Milik Negara
yang memiliki pengaturan tersendiri dan memiliki payung hukum khusus yang
mengatur berjalannya setiap kebijakan. Artinya PLN tidak mungkin
mengeluarkan kebijakan secara sembunyi sebumyi tanpa adanya arahan dan anjuran
dari pemerintah. Mengenai kenaikan tariff tagihan listrik masyarakat
yang membengkak, penulis pernah melakukan observasi di PT.PLN Persero Kota Tasikmalaya,
Bidang Humas dan Pelayanan Konsumen PT.PLN Kota Tasikmalaya menerangkan bahwa
tidak ada kenaikan harga atau tariff dari perusahaan maupun pemerintah, hal ini
murni dikarenakan penggunaan listrik dimasa pandemi Covid-19 meningkat sehingga
menjadi penyebab terjadinya lonjakan terhadap tagihan bulanan yang sebenarnya
sudah diatur sistem dan bukan diatur manual.
Kurangnya informasi yang diberikan kepada konsumen
mengenai kebijakan yang dikeluarkan PLN tentang kenaikan tariff listrik
ini berdampak pada keluhan-keluhan yang banyak terjadi
, salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Informasi
yang tidak disampaikan secara jelas dan lengkap oleh PLN dinilai sangat merugikan,
baik itu dari PLN selaku pelaku usaha dan juga konsumen selaku pengguna jasa.
Sebagaimana yang sudah disebutkan diatas bahwa
menurut Pasal 6 ayat (8) Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2020 Tentang
perubahan keempat Peraturan Menteri ESDM no.28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga
Listrik yang disediakan Oleh PT. PLN (PERSERO) bahwa PT. PLN Persero wajib
mengumumkan pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff
adjustment) paling lambat satu bulan kepada Konsumen sebelum
pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
Akhir
Kata
Listrik merupakan hajat pokok banyak orang yang
digunakan hampir dalam segala aspek kehidupan. Undang-Undang No.30 Tahun 2009
Tentang Ketenaga Listrikan menyebutkan bahwa usaha penyedia tenaga listrik dikuasai
Negara yang penyelenggaraannya dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah.
Tariff tenaga listrik yang dikenakan kepada konsumen meliputi semua biaya yang
berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen yang dibayar
berdasarkan harga langganan.
Pada masa pandemi Covid-19 ini konsumen
menduduki posisi inferior yang semakin terasa. Bahkan sebelum pandemi
pun konsumen rentan dirugikan. Seperti kasus yang sering ditemukan pada saat
situasi normal adalah pemadaman listrik secara tiba-tiba yang tentu menimbulkn
tanda Tanya apalagi ditengah diberlakukannya sistem subsidi listrik yang sedang
digencarkan pemerintah sebagai bentuk peranan pemerintah dalam melindungi
kebutuhan rakyat. Meskipun pada kenyataannya kabar kenaikan tagihan listrik
tersebut sudah mereda seiring dengan dibukanya kembali PSBB oleh pemerintah,
hal ini juga menunjukan bahwa kenaikan tagihan listrik tersebut salah satu
faktornya adalah karena pemberlakukan PSBB dan WFH sehingga penggunaan
listrik keluarga meningkat lebih besar dari biasanya.
Mengingat kini kasus peningkatan pasien Covid-19
kembali merajalela dan terus memakan korban. Semoga dimasa pandemi Covid-19 ini
kebijakan dan kedaulatan Negara tetap terjaga, dan bumi pertiwi ini cepat
pulih. Agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Stay safe and stay
healthy, Indonesia.
Daftar Pustaka:
Dilansir dari laman
https://www.liputan6.com/news/read/4262944/data-per-25-mei-2020-479-kasus-covid-19-baru-di-indonesia-jawa-timur-tertinggi pada 24 Juni 2021 Pukul 15:00 WIB
Dilansir dari Laman https://katadata.co.id/arnold/indepth/5e9a564a0bbd0/subsidi-listrik-lebih-banyak-dinikmati-orangmampu#:~:text=Pemerintah%20tetap%20memberikan%20subsidi%20listrik,30%20Tahun%202009%20tentang%20Ketenagalistrikan.&text=Akibatnya%20subsidi%20listrik%20yang%20diberikan,daripada%20kepada%20rumah%20tangga%20miskin. Pada 24 Juni 2021 Pukul 15:00 WIB
Dilansir dari laman https://www.bpkn.go.id/posts/show/id/1669 pada 19 September 2020 Pukul 16:27 WIB
Comments
Post a Comment