POLEMIK SISTEM ZONASI DALAM DUNIA PENDIDIKAN INDONESIA
Oleh
Alfia Zilfa
Reformasi pendidikan di Indonesia pada hakikatnya sudah dimulai sejak kemerdekaan Indonesia. Komponen-komponen yang berhubungan dengan pendidikan diperbaiki dan ditingkatkan mutunya. Proses reformasi yang dialami Indonesia ini melalui berbagai rintangan dan kendala. Banyak program-program yang belum terlaksana dan yang harus diselesaikan. Salah satu yaitu terkait ketimpangan dalam penyediaan jasa pendidikan. Hingga kini masih terdapat anak-anak yang tidak mampu bersekolah.
Sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 menyebutkan bahwa “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Dibentuknya Hak Asasi Manusia dalam rangka untuk melinddungi, memenuhi, memajukan dan menghormati Hak dasar yang dimiliki setiap orang. Pemenuhan HAM tersebut sudah selapatutnya menjadi beban dan tugas daripada Negara. Sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 menyebutkan bahwa “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu.
Namun pada kenyataannya, implementasian dari prinsip Non-diskriminasi tersebut didalam peraturan perundang-undangan dan kebijakannya belum selaras dengan Hak Asasi Manusia bahkan terkesan menimbulkan banyak masalah tersendiri misalnya tidak semua warga dapat jalan terhadap “program pendidikan gratis“ serta konsep ”pendidikan gratis” dan konsep ”pendidikan secara cuma-cuma” yang lebih ditekankan bagi warga menengah kebawah; Selain itu mekanisme pemberian sanksi dan penerapan upaya pencegahan khusus terhadap pelanggaran prinsip nondiskriminasi tersebut yang belum ada.
Pendidikan merupakan salah satu hak yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Urgensi hak ini menjadi hak yang harus dipenuhi oleh negara, pendidikan sebagai hak merupakan suatu tujuan yang sudah dipikirkan oleh para pendiri bangsa sejak dahulu kala. Pendidikan merupakan suatu hal yang penting dalam suatu negara bukan hanya pada saat ini namun juga merupakan suatu tujuan yang dicita-citakan.
Masalah dalam pendidikan adalah adanya pemerataan pendidikan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pendidikan sistem dapat menyediakan kesempatan yang luas kepada seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, sehingga pendidikan itu menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia untuk menunjang pembangunan. Masalah dalam pemerataan pendidikan timbul apabila masih banyak warga negara khusunya anak usia sekolah yang tidak dapat di tampung di dalam sistem atau lembaga pendidikan karena kurangnya fasilitas pendidikan yang tersedia.
Di Indinesia pemerataan pendidikan itu telah di nyatakan di dalam undang-undang No.4 Tahun 1950 sebagai dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang sering dikenal dengan istilah PPDB mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang SMA/SMK atau bentuk lain yang setara yang mengatur tentang program zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 11 ayat 1 menegaskan bahwa seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau setara mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar”. Yang salah satu dari ketentuan tersebut ialah jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi .
Program zonasi diterapkan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang ketentuannya bahwa paling sedikit 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima merupakan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Penentuan zona itu disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak di daerah tersebut. Pada awalnya sistem zonasi ini diberlakukan pemerintah sebagai suatu strategi pemerintah sebagai pemerataan akses dan mutu pendidikan secara Nasional. Akan tetapi pada nyatanya, bukti dilapangan tidak sesuai dengan rencana. Banyak protes terhadap penerapan sistem zonasi ini dianggap sebagai kebijakan yang penghambat siswa dalam memilih sekolah yang diinginkan.
Berbicara mengenai kebijakan zonasi sekolah, secara gambarannya pemberlakuan sistem ini di Indonesia seperti kita memiliki sebuah bangunan, kondisinya tidak terawat, tembok retak dan bahkan diprediksikan mudah untuk digoyahkan dan kini diniatkan untuk bagaimana caranya kita mengecat genteng rumah agar lebih bagus. Memang itu bukan suatu hal yang tidak mungkin untuk dilakukan, akan tetapi itu kurang tepat dilakukan pada kondisi sebuah bangunan yang dalam tanda kutip kondisinya akan segera rubuh.
Manfaat yang bisa kita rasakan dari diberlakukannya sistem zonasi ini adalah dengan berkurangnya kebutuhan ongkos perjalanan. Dari yang awalnya pergi kesekolah menggunakan kendaraan, dengan sistem zonasi ini dapat mengurangi penggunaan ongkos tersebut. Jadi dengan kata lain sistem ini mendorong para siswa untuk bersekolah disekitar rumah atau sekolah yang terdekat dengan rumahnya.
Idealnya, Kebijakan zonasi ini membatasi calon siswa yang berusaha masuk kesekolah sekolah yang diminatinya sehingga terjadi pemerataan sekolah antara sekolah unggulan dan sekolah biasa dan memberikan kesempatan untuk calon siswa tersebut dengan tenang memilih sekolah sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Sedangkan faktor yang mendorong orang tua dan anak-anaknya tidak memilih sekolah yang dekat dengan rumah, salah satunya adalah dengan adanya sekolah-sekolah unggulan atau favorit yang lebih diminati oleh anak-anak bakal calon siswa tersebut walaupun letaknya tidak dekat dengan rumah mereka.
Manfaat lain dari zonasi sebagaimana yang tadi sudah disinggung, bahwa dengan zonasi akan tercipta kesetaraan sekolah. Anak anak yang memiliki kualitas tinggi akan masuk kesekolah terdekat rumahnya sehingga kompetisi antara sekolah favorit dan biasa akan semakin berkurang. Akantetapi, manfaat manfaat tersebut belum sampai pada titik masalah pendidikan di Indonesia. Alangkah lebih baik lagi jika kompetisi itu terjadi didua sisi, sebagai penyelenggara pendidikan dengan pelajar terdapat kompetisi diantara keduanya. Penyelenggara pendidikan berkompetisi untuk menyelenggarakan pendidikan yang lebih baik sehingga memicu pelajar untuk terus meningkatkan kualitas diri, dan begitupun dengan pelajar terus berusaha mendapatkan tempat terbaik yang disediakan penyelenggara pemerintah tersebut dengan cara memantaskan diri menjadi lebih baik dan kompetitif. Jadi kompetisi disini terjadi antara dua sisi tersebut. akan tetapi, dari sistem zonasi ini pelajar seperti diberikan porsi nyaman untuk tenang mendapatkan jatah pendidikan terdekat dengan rumah tanpa adanya kompetensi.
Dalam hal kompetisi ini, sama seperti halnya seorang pembisnis yang terus berusaha memberikan kualitas terbaik, harga terbaik. Mereka akan terus memikirkan cara untuk bertahan didunia ekonomi yang saat ini semakin canggih. Begitupun seharusnya dengan penyelenggara pemerintah dengan pelajar sendiri. Pemerintah harusnya merencanakan cara atau langkah yang seharusnya diambil untuk memperkuat serta mempertajam dunia pendidikan. Padahal, untuk masalah pendidikan Negara memberikan bekal yang cukup besar dari APBN.
Maka dari itu, yang harusnya dikaji kembali oleh pemerintah ini menurut saya adalah bagaimana caranya pendidikan ini memberikan kesadaran yang menimbulkan kompetisi yang seimbang dari kedua belah sisi dan perangkat-perangkatnya mendukung terhadap upaya tersebut.
Tujuan yang maksudkan dalam pemberlakuan sistem zonasi ini, menurut Menteri Pendidikan yaitu Bpk.Muhazir mengemukakan bahwa Pertama, agar terciptanya pendidikan yang merata sesuai dengan amanat konstitusi. Kedua, meningkatkan kualitas sekolah dengan mendorong sekolah–sekolah favorit baru disetiap zona. Ketiga, meningkatkan kualitas guru.
Sebenarnya Pemerataan ini alangkah lebih baiknya lagi apabila pemerintah selaku penyelenggara pendidikan membenahi terlebih dahulu kulitas pendidikan. Agar tercipta pemerataan yang baik untuk disebar luaskan sehingga daoat berlaku bagi seluruh Indonesia yang berkualitas. Ini sangat berbalik dengan kondisi yang terjadi sebenarnya, dimana kondisi pelajar sangat tinggi sedangkan penyelenggara pemerintah kurang memadai untuk dilakukan hal ini. Dalam sistem zonasi malah tidak memberikan kompetisi bagi para pelajar karena sudah pasti diterima disekolah terdekat dengan rumah.
Sistem zonasi sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan proses pemerataan kualitas pendidikan berjalan dengan baik. Dengan sistem ini diharapkan praktik jual beli bangku sekolah dapat dihilangkan. Selain itu, sistem zonasi akan memudahkan pemerintah melakukan pemetaan anggaran pendidikan, populasi siswa, dan tenaga pendidik. Terkait pro kontra yang ada, solusi perbaikan yang disarankan ke depan adalah :
Pertama, sebelum menerbitkan kebijakan, pemerintah perlu persiapan matang. Sosialisasi sistem zonasi harus dilakukan secara masif dan dalam waktu yang panjang sebelum diterapkan, agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami kebijakan tersebut secara komprehensif. Sistem zonasi bukan hanya tentang jarak, namun lebih jauh lagi untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kedua, mempertimbangkan ketersediaan jumlah sekolah di setiap zona. Saat ini jumlah sekolah negeri antara satu wilayah dengan lainnya belum merata. Ada satu zona yang terdapat banyak sekolah negeri, tetapi zona lain kekurangan sekolah negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi kembali proyeksi lulusan sekolah. Dari data ini akan terlihat perbandingan jumlah lulusan sekolah dan ketersediaan sekolah yang akan digunakan untuk menentukan zonasi. Apabila ditemukan jumlah lulusan sekolah lebih sedikit dibandingkan ketersediaan penerimaan, maka sebaiknya dilakukan pelebaran daerah zonasi. Dengan cara ini, calon peserta didik yang saat ini masih berada di area blank spot akan teratasi.
Ketiga, Kemendikbud dan Kemendagri perlu berkoordinasi sebelum menerapkan kebijakan baru, sehingga permasalahan SKTM palsu dapat diantisipasi. Penerbitan SKTM harus selektif mulai dari proses pembuatan SKTM yang transparan hingga verifikasi, apakah pemohon SKTM benar-benar dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sanksi bagi calon peserta didik yang menyalahgunakan SKTM juga perlu ditegakkan.
Keempat, persepsi orang tua tentang sekolah unggulan harus mulai diubah, bahwa ke depan semua sekolah dengan predikat unggulan tidak ada lagi seiring diberlakukannya sistem zonasi PPDB. Terkait persepsi, Philip Kotler mendefinisikannya sebagai proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur, dan menginteprestasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti. Proses pembentukan persepsi ini diawali dengan kondisi sekolah yang belum merata dari segi kualitas dan kuantitas. Kondisi ini diperkuat pengalaman dari orang tua lain yang telah mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah dengan predikat unggulan. Pada akhirnya, tercipta persepsi orang tua peserta didik mengenai sekolah dengan predikat unggulan dan non-unggulan. Hal ini kemudian mempengaruhi pola pikir orang tua dalam memilih sekolah untuk anaknya.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
Kania. Dede, Hak Asasi Manusia dalam Realitas Global, 2018, Bandung: Manggu Makmur Tanjung Lestari.
El-Muhtaj. Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Jakarta: Prenada Media Group.
Qadir Djaelani Abdul, NEGARA IDEAL Menurut Konsepsi Islam, 1955 Surabaya: Bina Ilmu.
Musthafa Muhammad Thahhan, Pemikiran Moderat Hassan Al-Banna, Terj. Akmal Burhanuddin, 2007, Bandung: Harakatuna.
Dahlan Taib, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011
Sumber Internet:
Muhammad Amin Putra, Perkembangan Muatan HAM dalam Konstitusi di Indonesia, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Vol 9 No.2, 2015.
Friska Yolanda, “Pemblokiran Medsos Rugikan Jual-Beli Online Rp 681 Miliar”, diakses dari; https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/przngo370/pemblokiran-medsos-rugikan-jualbeli-online-rp-681-miliar,
Comments
Post a Comment