Skip to main content

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MASIH MENGHANTUI PEKERJA
      Oleh: Alfia ZIlfa
Dalam sebuah hubungan kerja, sudah pasti istilah pemutusan hubungan kerja atau yang sering disebut dengan PHK sudah lumrah kita dengar. Apalagi pada saat ini, PHK sudah banyak terjadi misalnya sebagaimana yang diberitakan dimedia massa atau media online bahwasanya saat ini tidak sedikit perusahaan-perusahaan internasional maupun nasional melakukan pemutusan hubungan kerja. 
PHK sebelum masa perjanjian kerja berakhir menjadi masalah lama para pekerja yang seakan tidak menemukan ujungnya. Mengabdi kepada perusahaaan selama bertahun-tahun tidak manjamim hidup para pekerja akan tenang. Dalam kurung tiga tahun terkahir Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan total karyawan yang terkena dampak pemutusan kerja mencapai hampir 1 juta karyawan. Angka ini terbilang sangat tinggi terlebih lagi dengan kemajuan teknologi mesin pada saat ini menjadi sebuah bumerang bagi para pekerja. Pengamat tenagakerja menilai perubahan ini menuntut perusahaan untuk mengurangi tenaga kerja sebagai bentuk efisiensi, hal ini lah yang memungkinkan PHK sebagai salah satu satu pilihan terakhir untuk mencapai keseimbangan produktifitas dan kinerja kerja perusahaan. 
Mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan bahwa yang dimaksud dengan PHK adalah suatu proses pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dengan pengusaha. Ruang lingkup dalam hal PHK ini bahwa baik itu pengusaha yang berbadan hukum atau pun milik perseorangan, ketika mereka akan melakukan PHK maka haruslah mengacu pada Undang-Undang Ketenaga Kerjaan sebagai payung hukum dalam dunia tenagakerjaan. 
Yang dimaksud dengan suatu hal tertentu tersebut bisa timbul dari perusahaan ataupun karyawan itu sendiri. Dasar yang menjadi alasan dari sebuah perusahaan ketika akan melakukan PHK menurut UU No.13 Tahun 2003 diantaranya pertama, pengunduran diri secara baik dari pihak pekerja atas kemauan dirinya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kedua, pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja. Ketiga, Pengunduran diri karena pensiun. Keempat, pekerja melakukan kesalahan berat. Kelima, pekerja ditahan pihak berwajib. Keenam, perusahaan mengalami kerugian. Ketujuh, pekerja mangkir ters menerus. Kedelapan, PHK karena efisiensi. 
Pemutusan hubungan kerja merupakan suatu tindakan perusahaan terkait adanya suatu masalah yang tidak bisa diabaikan atau bahkan pihak perusahaan akan melakukan PHK jika ditemukan beberapa tindakan atau perbuatan pekerja yang dinilai telah melangar dari perjanjian kerjanya. Maka dalam hal pekerja melakukan tindakan pelanggaran tersebut tentunya sudah dilakukan pemberian surat peringatan selama 3 kali sesuai dengan tindakan pelanggaran pekerja tersebut.
Pada hakikatnya, dalam Pasal 151 UUKK baik pekerja, serikat kerja, serikat buruh ataupun pemerintah dan pekerja itu sendiri, haruslah mengupayakan supaya tidak terjadi PHK. Namun apabila dalam suatu hal tertentu  tidak bisa dilakukan pencegahan terhadap PHK maka haruslah pihak perusahaan merundingkan terlebih dahulu terkait diputuskannya PHK dengan para pekerjanya. Perundingan ini disebut dengan perundingan Bipartit dalam hubungan ketenaga kerjaan. 
Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No.2 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI) adalah perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan hubungan industrial. Perundingan tripartit ini merupakan salah satu kunci utama yang harus dilakukan oleh pengusaha ataupun serikat kerja ketika akan melakukan menghadapi proses PHK. Karena kalau misalkan perundingan ini tidak dilakukan terlebih dahulu, maka secarta otomatis tahapan penyelsaian hubungan industrial selanjutnya pun akan tertutup dan batal demi hukum.
Selanjutnya adalah apabila perundingan tripartit tersebut tidak tercapai suatu persetujuan atau kesepakatan bersama, maka secara prosedurialnya pengusaha yang akan melakukan PHK tersebut wajib terlebih dahulu untuk memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau PPHI. Jika tidak memperoleh penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan oleh pengusaha bisa dikategorikan sebagai batal oleh hukum. Artinya pekerja ataupun pengusaha masih diwajibkan untuk melakukan Hak dan kewajibannya sebagaimana yang tertera dalam perjanjian kerja diawal. Tetapi pada faktanya dengan semakin menjamurnya pola-pola PHK saat ini adalah PHK tanpa persetujuan pekerja dan bahkan tanpa penetapan PPHI yang sudah pasti merupakan sebuah pelanggaran hukum terkait prosedur Pemutusan Hubungan Kerja yang dijadikan senjata oleh perusahaan untuk mem-PHK buruhnya. Bahkan sudah banyak pekerja yang emnjadi korban dari PHK sepihak tersebut. 
Posisi yang tidak seimbang antara pekerja dengan pengusaha ini membuat kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang-wenang kepada pekerja/buruhnya. Maka dari itu, untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, buruh harus dipandang sebagai factor internal perusahaan. Pekerja Sebagai bagian yang tidak terpisahkan atau sebagai unsur konstruktif yang akan membangun perusahaan lebih baik. Dalam sebuah hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha membutuhkan sebuah relasi. Relasi ini bukanlah hubungan yang berbasis kekuasaan, melainkan hubungan kerja yang saling bertumpu pada konsep kerja yang saling menguntungkan. 




DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
Azhar.Muhammad, Buku Ajar Hukum ketenaga Kerjaan, Cipta Media, Semarang:2016
Sumber Undang-Undang:
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan
UU No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
Sumber Internet:
Dilansir dari https://www.tempo.co/tag/konfederasi-serikat-pekerja-indonesia/PHK padal 24 Desember 2019 Pukul 17:59 WIB
Dilansir dari https://gajimu.bo/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/pemutusan-hubungan-kerja/alasan-alasan-phk pada 24 Desember 2019 pukul 16:58 
Dilansir dari http://m.Hukumonline.com/ulasan/phk-sepihak pada 22 Desember 2019 pukul 08:32
Dilansir dari http://m.Hukumonline.com/ulasan/phk-sepihak pada 22 Desember 2019 pukul 08:32
Dilansir dari https://www.compasiana.com/amp/rohlimohammad/mencari-alternatif-solusi-dalam-masalah-pemutusan-hubungan-kerja-phk pada 24 Desember 2019 pukul 19:24 WIB

Comments

Popular posts from this blog

Review garnier Sakura White Pinkish Radiance Ulimate Serum!

  This time, aku mau coba meriview suatu produk yang sudah tidak asing lagi kita dengar. Brand terkenal dan sudah mengelurkan banyak sekali produk-produk skincare yang membantu kaum hawa dalam menggapai misi Glow Up-nya. Yup!! Garnier. Skincare yang dikeluarkan oleh garnier ini pasti sudah sangat terkenal, selain banyak diiklankan juga produk garnier mudah didapatkan diberbagai marketplace. Pastinya pastikan kamu membeli ditempat yang terpecaya ya supaya   produk yang kamu beli pun bukan yang abal-abal J Garnier dengan berbagai varian produknya seperti facial wash, day cream, facescrub, dan bahkan facial mask juga. Kini garnier mengeluarkan produk andalannya yaitu serum. Dari sekian banyak rangkaian serumnya aku pernah coba serum vit-C Booster. Dan itu luar biasa bekerja dikulitku. Ups, sebelumnya kenalan dulu sama kulitku yaa! Jadi kulitku terbilang kulit normal, oily paling didaerah T-zone aja. Tone ku sawo matang dan gak sensitive. Lanjut ya!. Jadi awalnya aku nyo...

Bigroot Foodgrade Hand Sanitizer Spray – Sang Pisang

  Oh hai!  Selamat pagi, selamat beraktifitas.. Bagaimana kabarnya teman teman? semoga sehat selalu dan tetap jaga kesehatan ditengah kondisi yang sedang tidak baik baik saja ini ya..  Rupanya pandemi Covid-19 ini sudah merubah segala aspek kehidupan hampir 85% dari kehidupan sebelumnya. Tentu bukan hal yang tabu bahwa sudah banyak jiwa yang gugur karena wabah ini. Maka dari itu, kita harus berusaha menjaga diri dan kesehatan agar tetap bisa melakukan hal yang bermanfaat lebih banyak lagi.  Nah, satu dari banyak hal yang bisa kita lakukan adalah diantaranya menjaga protocol kesehatan yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah keluar rumah atau yang lebih simpelnya kita bisa menggunakan hand sanitizer. Yup! Ini adalah upaya dasar yang ringan sekali untuk dilakukan sebagai cara menjaga diri dari terpaparnya covid-19.  Saat ini sudah banyak produk hand sanitizer yang bisa digunakan, tapi salah satu produk yang friendly untuk k...

Review iFree Pad, solusi aman saat nyeri haid

Allohaa, guys!! Kalian sering ngerasa jengkel gak kalau datang bulab karena sering sakit kayak kram gitu?? Yups sama aku juga. Aku bahkan pernah sampe gulang-guling dikasur saking sakitnya. Dibaringin, gak enak. Tengkurep, gak enak. Miring apalagi yakan?? Nahh.. Kali ini aku mau berbagi tips nihh yang bisa menjadi solusi buat kita para wanita yang sering mengalami kram perut saat haid. Atau orang sunda biasa disebut sumilangeun. Yups, namanya iFree Pad. Pad ini merupakan terapi hangat. iFree pad ini membantu mengurangi nyeri saat haid tanpa harus meminum obat, jamu atau segala macem yang aneh aneh.. Jadi yang dia hasilkan untuk membuat sensasi hangatnya itu berasal dari: iron powder, vermiculite, air, garam dan actibated carbon yang lasti aman buat kita pakek! Eitss.. Ini khusu untuk obat luar yaa bukan untuk dimakan hehee.. Ifree ini berbentuk kotak gitu (kalian bisa lihat di gambar yang aku post juga) ukurannya pas buat dipakek sehari hari dan ini gak ribet sama sekali. Karena apa...