Skip to main content

Badan arbitrasi pasar modal Indonesia

BABBAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Perkembangan pasar modal di Indonesia telah mengalami perubahan dan pergeseran yang cepat. Pasar modal dinilai sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan di suatu negara dan menjadi salah satu pilar penting bagi masyarakat untuk melakukan investasi sekaligus menjadi sumber pembiayaan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia. 
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di terbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah, dan bangunan, dan sebagainya. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.  Sebagai instrumen keuangan maka pasar modal hanya akan dapat berkembang dengan baik bila dibangun berdasarkan prinsip wajar, transparan dan aman. 
Dengan adanya perubahan dalam perkembangan pasar modal di Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif tetapi juga menimbulkan perbedaan pendapat maupun konflik atau sengketa yang tidak dapat dihindari oleh pihak. Tentu saja setiap adanya sengketa yang muncul diperlukan penyelesaian yang cepat dan tepat agar sengketa tersebut tidak berlarut-larut. Makin banyak kegiatan perdagangan yang dilakukan maka makin besar juga resiko adanya sengketa yang harus diselesaikan.
Dalam hubungan bisnis dan perjanjian, tentu selalu ada sengketa yang ditimbulkan. Pada dasarnya tidak seorang pun menghendaki terjadinya sengketa dengan orang lain. Oleh karena dalam hubungan bisnis atau suatu perjanjian, masing-masing pihak harus mengantisipasi kemungkinan timbulnya sengketa yang dapat terjadi setiap saat di kemudian hari. Sengketa yang perlu diantisipasi adalah bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya. Penggunaan metode alternatif penyelesaian sengketa (nonlitigasi) untuk menyelesaikan sengketa bisnis sudah lama menjadi pilihan. Hal ini karena proses litigasi di pengadilan membutuhkan waktu yang lama dan prosedur yang rumit, bersifat menang dan kalah (win-lose) yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, membutuhkan biaya yang mahal dan tidak responsif, menimbulkan permusuhan di antara para pihak yang bersengketa tetapi juga karena hakim di pengadilan tidak dibekali dengan pengetahuan substansi hukum bisnis yang memadai. 
Untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi) ada beberapa cara yang bisa dipilih yaitu melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, konsultasi dan arbitrase. Hal ini berkaitan dengan semakin dirasakannya hambatan-hambatan dalam penggunaan lembaga peradilan umum sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa baik yang bersifat nasional maupun internasional, Oleh karena itu, pada makalah ini kami akan membahas mengenai  alternative penyelesaian sengketa pada bidang pasar modal dengan keberadaan BAPMI sebagai badan Arbitrase di bidang pasar modal dalam judul makalah “Penyelesaian sengketa Pasar Modal melalui  Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia  (BAPMI)”. 
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini dituangkan dalam pertanyaan sebagai berikut :
Bagaimanakah sejarah dan dasar hukum BAPMI?
Bagaimanakah struktur Pasar Modal di Indonesia?
Bagaimana kewenangan BAPMI dalam penyelesaian sengketa Pasar Modal di Indonesia?
Bagaimana skema serta alur dari penyelesaian sengketa Pasar Modal melalui BAPMI?
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui makalah ini sebagai berikut :
Untuk mengetahui sejarah dan dasar hukum dari BAPMI.
Untuk mengetahui struktur Pasar Modal di Indonesia.
Untuk mengetahui kewenangan Bapmi dalam menyelesaikan sengketa pasar modal. 
Untuk mengetahui skema serta alur dalam penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia. 











BAB II
TINJAUAN TEORITIS
BAPMI
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya adalah suatu tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli. Yang membedakannya dengan pasar lainnya adalah pada objek yang diperjual belikan. Kalau pada pasar lainnya yang diperdagangkan adalah sesuatu yang sifatnya konkret seperti kebutuhan seharihari, tetapi yang diperjual belikan di pasar modal adalah modal atau dana dalam bentuk efek (surat berharga)
Penyelesaian sengketa 
Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertikaian atau perbantahan.  Salah satu faktor penyebab adanya sengketa adalah perbedaan pendapat antara dua pihak atau lebih. Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa. 
Dalam konteks hukum khususnya hukum kontrak, yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara para pihak karena adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun keseluruhan. 
Secara garis besar penyeelsaian sengketa terbagi dua bagian:
Penyelesaian sengketa melalui litigasi
Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, di mana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Hasil akhir dari suatu penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah putusan yang menyatakan win-lose solution.
Penyelesaian sengkta non-litigasi
Penyelesaian sengketa melalui non litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bersifat tertutup untuk umum (closed door session) dan kerahasiaan para pihak terjamin, proses beracara lebih cepat dan efisien. Proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini menghindari kelambatan yang diakibatkan prosedural dan administrative sebagaimana beracara di pengadilan umum dan memiliki win-win solution. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dinamakan Alternatif Penyelesaian sengketa (APS)









BAB III
PEMBAHASAN
Sejarah dan Dasar Hukum BAPMI
Sejarah BAPMI
Sengketa atau konflik merupakan bagian dari irama kehidupan, yang selalu ada dan dalam keadaan paling buruk tidak dapat dihindarkan. Secara tradisional, sebelum kita mengenal badan peradilan dalam sistem ketatanegaraan mutakhir, masyarakat membentuk atau menciptakan sarana penyelesaian sengketa, yag secara bertahap dolembagakan melalui rapat-rapat komunitas tertentu. Yurisdikdsinya mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat baik yang bersifat hubungan antara anggota dan penguasa komunitas, atau juga antara sesama anggota masyarakat sendiri. Ssistem ketatanegaraan modern mengangkat sebuah kebutuhan akan sistem penyelesaian perkara ini ke tingkat yang lebih canggih dan profesional, bahkan mendeklarasika keindependensian lembaga penyelesaian sengketa termaksud.
Sejarah menunjukkan berdampingannya sarana peradilan di satu pihak dan lembaga penyelesaian sengketa pola tradisional di lain pihak, sebagaimana yang misalnya terlihat di negara kita. Harapan bangsa-bangsa beradab adalah pada lebih menguatnya badan peradilan sebagai bagian dari alat kekuasaan negara sehinga apa yang disebut sebagai “keadilan” benar-benar tercapai dengan memuaskan. 
Dalam transaksi bisnis internasional dikembangkan alternatif terhadap sistem peradilan modern tersebut, seperti yang banyak kita jumpai dalam dokumen-dokumen yang berkaitan. Selain dari lemah ya sistem peradilan dari sudut struktural, ketidakpuasan dunia usaha juga ditambah ekses dari sudut kelemahan pelaksana atau sumber daya manusia di belakang sistem peradilan modern tadi. Maka sang keadilan makin sukar digapai.
Di Indonesia pilihan untuk mendapatkan keadilan sudah lama dikenal. Menggantikan pasar hukum peninggalan Bekanda adalah Undang-Undang No. 30 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari sudut kelembagaan kita mengenal Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), disusul oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Dalam rangka penyehatan perusahaan akibat krisis ekonomi tahun 1997, Pemerintah mendirikan Prakarsa Jakarta dengan pola mediasi sebagai dasar utama restrukturisasi. 
Pasar Modal merupakan satu disiplin yang tumbuh dengan cukup pesat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi perekonomian Indonesia. UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan hal tersebut dengan ungkapan “Bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat”. Arah kebijakan ekonomi dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004 menyatakan “Mengembangkan Pasar Modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi lembaga independen”. Terlihat ada 6 ciri ideal dan esensial dalam pelaksanaan Pasar Modal yaitu:
Sehat
Transparan
Efisien
Penerapan perundang-undangan
Standar internasional
Pengawasan oleh independen.
Keenam ciri di atas merupakan hal-hal yang sangat esensial. Berkaitan dengan itu perlu pula diperhatikan prinsip good corporate governance yang sekarang ini sudah mulai dibudayakan ke institusi/lembaga yang berkaitan dengan dunia usaha. UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional menyatakan bahwa dalam rangka pasar modal perlu dilakukan berbagi kegiatan termasuk “peningkatan pelaksanaan good corporate governance dan sosialisasinya termasuk mendorong transparansi pelaku pasar modal”. Kita tahu good corporate governance mengharuskan dipenuhinya unsur-unsur efisiensi, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas. Hal itu sejalan pula dengan visi Pasar Modal Indonesia yakni “Mewujudkan pasar modal sebagai penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing global”.
Sementara itu dalam perspektif hukum, GBHN dalam Arah kebijakan hukum memandatkan hal-hal yang relevan seperti: 
“Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas…” 
Penyelesaian sengketa di bidang Pasar Modal berada dalam koridor yang berunsurkan aspek-aspek yang telah diuraikan di atas. Secara ringkas dalam rangka penyelenggaraan Pasar Modal dengan berbagai atribut di atas, dikaitkan dengan kehendak politis untuk mencapai supremasi hukum dengan segala dampak pada proses penyelesaian sengketa, didirikan suatu lembaga bernama Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
BAPMI didirikan dengan akta pendirian berdasarkan akta No. 15 yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy, S.H.  dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2002 dalam suatu upacara yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam suatu upacara di Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Penandatanganan Akta Pendirian BAPMI didahului oleh kesepakatan (MOU) antara 17 asosiasi di lingkungan Pasar Modal Indonesia dan keempat self regulatory organizations/SROs (BEJ, BES, KPEI dan KSEI) bahwa SROs akan mengesahkan 17 asosiasi tersebut sebagai Anggota BAPMI setelah Akta Pendirian BAPMI yang dibuat oleh SROs memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM. Walaupun didirikan oleh para SROs dan pelaku Pasar Modal, BAPMI merupakan lembaga yang independen. Hal ini merupakan syarat pokok bagi suatu lembaga yang menyediakan sarana penyelesaian sengketa. Keuangan BAPMI sebagai contoh didapatkan dari iuran anggota, biaya dan imbalan, serta sumbangan yang tidak mengikat.
Selanjutnya BAPMI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agusus 2002, dan pengesahan tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Oktober 2002, Nomor 84/2002, Tambahan Berita Negara Nomor 5/PN/2002.
Peraturan mengenai BAPMI
BAPMI telah mengeluarkan berbagai peraturan yang digunakan sebagai dasar bagi prosedur arbitrase, yaitu:
Peraturan dan acara badan arbitrase Pasar Modal Indonesia : Peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI Nomor: Kep-04/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002, sebagai amandemen terhadap keputusan BAPMI Nomor: Kep-01/BAPMI/10.2002, tanggal 28 Oktober 2002.
Peraturan tentang biaya dan imbalan penyelesaian sengketa atau beda pendapat BAPMI: Peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI Nomor: Kep-01/BAPMI/07.2005, tanggal 21 Juli 2005, sebagai amandemen terhadap keputusan BAPMI Nomor: Kep-02/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002.
Peraturan BAPMI tentang arbiter BAPMI: Peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI Nomor: Kep-03/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002.
Pedoman benturan kepentingan dan afiliasi bagi arbiter dan mediator BAPMI: Peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI Nomor: Kep-05/BAPMI/12.2002, tanggal 20 Desember 2002. 
Etika perilaku (Code of Conduct) arbiter/mediator BAPMI: yang disahkan oleh rapat umum anggota tahunan BAPMI, tanggal 30 Juni 2004.
Struktur Pasar Modal Indonesia
Dalam Undang-Undang Pasar Modal terdapat struktur Pasar Modal ialah sebagai berikut :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 
yaitu badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal di Indonesia. Fungsi-fungsi tersebut diberikan kepada OJK untuk memfasilitasi tercapainya tujuan yang dicanangkan undang-undang, yaitu menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta memberikan perlindungan kepada pemodal dan masyarakat.
Perusahaan yang memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung (private placement). 
Perusahaan ini dikenal sebagai emiten. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Emiten mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengembangkan pasar modal.
Self Regulatory Organizations (SROs) 
Adalah institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat dan menetapkan peraturan bagi anggota bursa efek, terdiri dari :
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Sesuai dengan tujuannya, bursa efek adalah tempat dan pengelola untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur,wajar dan efisien, maka bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung. Bursa efek juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap anggota bursa efek, mengingat kegiatan perdagangan efek menyangkut dana masyarakat yang besar.
Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai lembaga kliring dan penjaminan oleh OJK adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI pada dasarnya mempunyai peran yang merupakan kelanjutan dari kegiatan bursa efek dalam rangka penyelesaian transaksi bursa.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh OJK adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 
Perusahaan Efek 
Adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam untuk dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi.
Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual;
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain;
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga penunjang pasar modal 
Adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga pasar modal terdiri dari:
Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Pemeringkat Efek (Rating Company) menentukan peringkat suatu efek dengan menggunakan simbol tertentu yang dapat memberikan gambaran mengenai kualitas investasi dari suatu efek yang berkaitan dengan risiko gagal bayar.
profesi penunjang pasar modal.
Profesi penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di OJK, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah, yaitu :
Akuntan yaitu akuntan yang telah memperoleh ijin dari menteri dan terdaftar di OJK;
Konsultan Hukum yaitu ahli hukum yang memberikan pendapan hukum kepada pihak lain dan terdaftar di OJK;
Penilai yaitu pihak yang memberikan penilaian atas asset perusahaan dan terdaftar di OJK.
Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar di OJK.
Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kewenangan BAPMI dalam penyelesaian sengketa pasar modal
Dalam penyelesaian sengketa pasar modal BAPMI memiliki kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa mengatur bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase. Begitu pula sebaliknya.
Semua perkara perdata mengenai transaksi di bidang pasar modal dapat diselesaikan melalui BAPMI. Perkara itu hanya dapat diselesaikan di BAPMI apabila ada permintaan dari para pihak yang bersengketa, dan mereka sendiri yang memilih apakah akan diselesaikan melalui mekanisme pendapat mengikat, mediasi atau arbitrase.
BAPMI tidak menangani kasus yang berada di bawah ruang lingkup hukum publik, seperti pidana (contohnya manipulasi pasar, insider trading) dan administrasi (contohnya pembekuan dan pencabutan izin usaha, keputusan lembaga atau pejabat negara/pemerintah yang berada dalam jurisdiksi peradilan tata usaha negara).
Beberapa perkara yang berhasil di selesaikan di BAPMI diantaranya :
Perkara No. Reg. BAPMI-001/MED-01/IX/2009, melalui proses Mediasi. Sengketa dalam Perkara ini adalah mengenai suatu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan di bidang Pasar Modal. Mediator dalam Perkara ini adalah Bapak Iswahjudi Azwar Karim.
Perkara No. Reg. BAPMI-002/ARB-01/XI/2009, melalui proses Arbitrase. Sengketa dalam perkara ini adalah mengenai fasilitas marjin. Majelis Arbitrase dalam Perkara ini terdiri dari Bapak Rudhy A. Lontoh sebagai Ketua Majelis, Ibu Ratnawati Prasodjo dan Bapak Felix O. Soebagjo masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Perkara No. Reg. BAPMI-003/ARB-02/VII/2010, melalui proses Arbitrase. Sengketa dalam perkara ini adalah mengenai fasilitas marjin. Dalam Perkara ini Pemohon dan Termohon berhasil mencapai perdamaian yang dikuatkan dalam acta van dading. Arbiter dalam Perkara ini adalah Bapak Iswahjudi Azwar Karim sebagai Arbiter Tunggal. 

Skema dan Alur BAPMI
penyelesaian sengketa Pendapat Mengikat
mengenai alur penyelesaian sengketa Pendapat Mengikat diatur dalam Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor : 01/BAPMI/12.2014 tentang Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat. BAPMI mengenakan biaya-biaya atas setiap beda pendapat yang diselesaikan melalui Pendapat Mengikat BAPMI, terdiri dari:
Biaya Pendaftaran: biaya ini harus dibayar lunas oleh para pihak pada saat mendaftarkan permohonan Pendapat Mengikat BAPMI melalui transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh BAPMI.
Biaya Pemeriksaan: biaya ini merupakan pengeluaran nyata (at cost) untuk penyelenggaraan pemeriksaan, seperti biaya pertemuan (hearing) dan biaya mendengar keterangan ahli. Biaya pemeriksaan ini dibayar oleh para pihak sebelum dimulainya pertemuan yang bersangkutan
Biaya Pendapat Mengikat: biaya (imbalan) ini dikenakan atas Pendapat Mengikat BAPMI yang harus dibayar oleh para pihak sebelum dimulainya pemeriksaan. Besarnya imbalan ini ditentukan atas dasar kesepakatan BAPMI dengan para pihak dengan memperhitungkan kompleksitas masalah atau dikaitkan dengan minimum biaya.
Alur Penyelesaian Pendapat Mengikat yaitu : 
Pendaftaran
Para pihak yang ingin menyelesaikan beda pendapat melalui Pendapat Mengikat BAPMI harus mengajukan secara tertulis pendaftaran permohonan Pendapat Mengikat kepada BAPMI, u.p. Ketua BAPMI, dan dialamatkan ke kantor BAPMI. Permohonan tersebut harus diajukan bersama-sama oleh kedua belah pihak, tidak boleh hanya oleh salah satu pihak saja.
Isi Permohonan:
Permohonan Pendapat Mengikat kepada BAPMI harus mencantumkan informasi tersebut di bawah ini:
kesepakatan dari para pihak untuk menunjuk dan meminta BAPMI memberikan Pendapat Mengikat sehubungan dengan adanya beda pendapat di antara mereka (Perjanjian Pendapat Mengikat);
penjelasan rinci mengenai sengketa atau beda pendapat;
pendapat yang diinginkan oleh masing-masing pihak;
perjanjian dan/atau dokumen yang relevan dari masing-masing pihak;
pernyataan tegas bahwa semua pihak akan terikat dengan dan akan melaksanakan Pendapat Mengikat BAPMI.
Verifikasi Permohonan:
Terhadap permohonan Pendapat Mengikat, Pengurus BAPMI akan memeriksa:
permohonan telah memenuhi syarat kelengkapan administrasinya;
para pihak telah mempunyai kesepakatan bahwa beda pendapat akan diselesaikan melalui Pendapat Mengikat BAPMI;
beda pendapat yang diajukan adalah mengenai permasalahan perdata di bidang atau terkait pasar modal; dan
para pihak yang mengajukan permohonan telah membayar Biaya Pendaftaran.
Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan di atas, Pengurus BAPMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari setelah pendaftaran bahwa permohonan dapat diterima, dan selanjutnya BAPMI dan para pihak menyepakati besarnya biaya Pendapat Mengikat sebelum dilanjutkan kepada tahapan berikutnya (pemeriksaan).
Pemeriksaan
Proses pemeriksaan beda pendapat berlangsung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah pengurus dan para pihak menyepakati biaya pendapat mengikat. Para pihak dapat memperpanjang jangka waktu atas kesepakatan para pihak dan pengurus paling lama 30 hari ( tiga puluh) hari.
Pemeriksaan beda pendapat diselenggarakan di Jakarta atau tempat yang di tentukan oleh pengurus. Para pihak dapat mengajukan tempat pemeriksaan dengan seizin pengurus. 
Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia, kecuali dengan seizin pengurus para pihak dapat menggunakan bahasa lain. Proses dalam pemeriksaan bersifat rahasia dan berlangsung secara tertutup.
Dengar Pendapat
Pengurus mulai dengar pendapat untuk pertama kali dalam waktu paling lama 7 (tujuh hari) setelah tercapainya kesepakatan atas besarnya biaya pendapat mengikat. Para pihak harus menghadiri pertemuan dengar pendapat dan tidak boleh di wakilkan kecuali kepada kuasa hukumnya.
Penerbitan pendapat mengikat
BAPMI memberikan Pendapat Mengikat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua BAPMI selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah ditutupnya pemeriksaan. Pendapat Mengikat disampaikan kepada semua pihak yang mengajukan permohonan Pendapat Mengikat melalui kurir/surat tercatat, atau dalam suatu forum pertemuan jika dianggap perlu.
Pelaksanaan
Pendapat Mengikat yang diberikan oleh BAPMI bersifat final dan mengikat para pihak yang memintanya, tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan. Pendapat Mengikat itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan. Setiap tindakan yang bertentangan dengan Pendapat Mengikat merupakan pelanggaran perjanjian.
Apabila ada pihak yang tidak menaati Pendapat Mengikat BAPMI, maka:
tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perjanjian;
pihak yang berkepentingan dan/ atau BAPMI dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari asosiasi/organisasi di mana ia menjadi anggota;
asosiasi/organisasi dimana pihak yang berkepentingan menjadi anggota dan/ atau BAPMI dapat menyampaikan pengaduan kepada otoritas di bidang Pasar Modal dan seluruh Anggota BAPMI.
Mediasi
Alur penyelesaian sengketa secara mediasi melalui BAPMI diatur dalam Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor : 02/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Mediasi. Mediasi dapat digunakan kapan saja pada setiap tahapan penyelesaian sengketa, yakni pada saat:
setelah musyawarah mufakat mengalami kegagalan;
ketika Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase menawarkan upaya perdamaian pada sidang pertama;
sebelum Hakim Pengadilan memulai sidang pemeriksaan perkara (sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2008);
selama Proses Arbitrase/ persidangan selama belum dijatuhkan putusan.
Syarat terpenting untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan kepada Mediasi BAPMI adalah adanya terlebih dahulu kesepakatan di antara para pihak bahwa permasalahan akan diselesaikan melalui Mediasi BAPMI. Tanpa adanya kesepakatan tersebut maka permasalahan tidak dapat diajukan kepada Mediasi BAPMI. Apabila diminta oleh para pihak, Pengurus BAPMI dapat memfasilitasi para pihak untuk membuat perjanjian Mediasi.
Secara garis besar tahapan dalam proses Mediasi adalah sebagai berikut:
penunjukan Mediator;
pertemuan pendahuluan untuk menyepakati agenda/ jadwal pertemuan serta target dari masing-masing pertemuan;
perundingan dalam rangka mengumpulkan informasi dan mengidentifkasi masalah;
perundingan dalam rangka mengeksplorasi perspektif, posisi dan kepentingan para pihak;
perundingan dalam rangka menginventarisir dan mengembangkan opsi-opsi penyelesaian;
perundingan dalam rangka mengevaluasi opsi-opsi penyelesaian;
perundingan dalam rangka membuat kesimpulan;
perundingan akhir dalam rangka membuat kesepakatan perdamaian.
Hasil Mediasi
Akhir dari Mediasi ada 2 kemungkinan: berhasil atau gagal. Mediasi dikatakan berhasil apabila proses Mediasi berujung kepada ditandatanganinya kesepakatan perdamaian di antara para pihak. Apabila para pihak menghendaki kesepakatan perdamaian tersebut memiliki kekuatan eksekutorial, maka kesepakatan perdamaian tersebut dapat dituangkan ke dalam akta perdamaian (acta van dading) oleh Majelis Arbitrase/ Arbiter Tunggal apabila Mediasi tersebut dilaksanakan dalam kerangka proses Arbitrase. Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mediasi dikatakan gagal apabila perundingan mengalami jalan buntu (deadlock) dan para pihak tidak mau melanjutkannya. Apabila kegagalan ini terjadi, maka proses penyelesaian diserahkan kembali kepada masing-masing pihak, apakah selanjutnya akan memilih jalur Arbitrase atau Pengadilan. Apabila Mediasi tersebut diselenggarakan dalam kerangka proses Arbitrase, maka Majelis Arbitrase/ Arbiter Tunggal melanjutkan kembali persidangan Arbitrase.
Apabila kesepakatan perdamaian sudah tertuang dalam bentuk akta perdamaian (acta van dading) atau putusan Arbitrase/ hakim, maka dalam hal salah satu pihak tidak menaatinya, pelaksanaannya dilakukan melalui permintaan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri.
Adjudikasi
Dapat dikatakan bahwa Adjudikasi adalah mekanisme Arbitrase yang disederhanakan dan kemudian di-customised sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa yang ritel dan kecil (retail & small claim), karena sengketa ritel dan kecil tersebut akan sangat tidak efisien (menjadi costly) jika diselesaikan melalui Arbitrase. 
Penyelesaian sengketa secara Adjudikasi lebih jelas lagi diatur dalam Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor : 03/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Adjudikasi.
Pendaftaran
Isi Permohonan: Sebagaimana lazimnya suatu gugatan, maka Permohonan Adjudikasi harus memuat:
informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak (persona standi in judicio);
uraian sengketa/ duduk perkara (posita);
isi tuntutan (petitum).
Permohonan Adjudikasi tersebut harus mengutip dan menyertakan pula Perjanjian Adjudikasi dan menyertakan bukti-bukti, dan bukti lunas Biaya Pendaftaran. Verifikasi Permohonan oleh Pengurus BAPMI: Terhadap permohonan Adjudikasi, Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan, Pengurus BAPMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon dan Termohon bahwa pendaftaran permohonan diterima dan akan diproses lebih lanjut, sekaligus dicatatkan pada buku register perkara BAPMI dan diberikan nomor pendaftarannya. Proses selanjutnya setelah pendaftaran permohonan Adjudikasi adalah pembentukan panel Adjudikator oleh Pengurus BAPMI.
Syarat terpenting untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Adjudikasi BAPMI adalah adanya terlebih dahulu suatu Perjanjian Adjudikasi antara para pihak yang bersengketa. Tanpa adanya Perjanjian Adjudikasi maka persengketaan tidak dapat diajukan kepada BAPMI. Yang dimaksud dengan Perjanjian Adjudikasi adalah kesepakatan tertulis para pihak bahwa persengketaan di antara para pihak akan diselesaikan melalui Adjudikasi BAPMI. 
Penunjukan Adjudikator
Adjudikator adalah orang perorangan yang karena kompetensi dan integritasnya dipilih oleh Pengurus BAPMI untuk memeriksa dan memberikan putusan atas sengketa yang bersangkutan. Meskipun Adjudikator ditunjuk oleh Pengurus BAPMI, namun para pihak tetap memiliki hak untuk menolak penunjukan tersebut jika Adjudikator tersebut memiliki benturan kepentingan.
Berbeda dengan pada Arbitrase BAPMI yang memungkinkan menunjuk orang di luar yang tercatat dalam Daftar Arbiter Tetap BAPMI sebagai Arbiter dalam suatu perkara (arbiter ad hoc), sedangkan dalam Adjudikasi BAPMI Pengurus hanya menunjuk Adjudikator yang tercantum dalam Daftar Adjudikator Tetap BAPMI saja.
Pemeriksaan
Sidang Pertama dan upaya perdamaian: Setelah panel Adjudikator terbentuk, panel melalui Sekretaris Sidang akan menyampaikan panggilan sidang I kepada Pemohon dan Termohon, dengan ketentuan sebagai berikut:
apabila Pemohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka tuntutan Pemohon dinyatakan gugur;
apabila Termohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, Arbiter akan menyampaikan kembali panggilan;
jika Termohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang tetap dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran Termohon;
pada sidang pertama yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, panel akan menawarkan perdamaian;
jika upaya perdamaian berhasil, maka kesepakatan perdamaian tersebut memuat klausula pencabutan tuntutan (permohonan Adjudikasi);
jika upaya perdamaian tidak tercapai, persidangan Adjudikasi dilanjutkan kembali.
Proses Adjudikasi mirip dengan proses Arbitrase BAPMI sebagai berikut:
sidang pertama dan upaya damai;
penyerahan Jawaban;
penyerahan bukti-bukti;
sidang mendengar keterangan masing-masing Pihak;
sidang mendengar keterangan saksi-saksi (fakta maupun ahli);
penyerahan Kesimpulan masing-masing Pihak;
sidang pembacaan putusan;
konfirmasi penerimaan putusan oleh Pemohon;
pelaksanaan putusan.
Jangka waktu pemeriksaan:Pemeriksaan akan berlangsung paling lama 60 hari terhitung sejak panel terbentuk, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas kesepakatan para pihak.
Putusan
Pengambilan Keputusan: Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan panel menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Adjudikasi. Putusan tersebut akan diucapkan dalam sidang yang tertutup untuk umum dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup, dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Dalam mengambil keputusan:
panel bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk Pengurus BAPMI atau otoritas di Pasar Modal Indonesia;
panel mengambil keputusan atas atas dasar keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);
putusan diputuskan atas dasar musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai, putusan diambil atas dasar suara terbanyak (voting).
Sifat Putusan Adjudikasi: Putusan Adjudikasi bersifat final dan mengikat setelah Pemohon menyatakan menerima putusan tersebut, dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding. Apabila Pemohon tidak menerima putusan, maka putusan Adjudikasi dianggap tidak pernah ada.
Artbitrase 
Penyelesaian sengketa secara Arbitrase ini diatur dalam Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor : 04/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Arbitrase. Alur Penyelesaian sengketa secara Arbitrase adalah sebagai berikut :
Pendaftaran
Para pihak yang telah terikat dengan Perjanjian Arbitrase dan menghendaki proses Arbitrase BAPMI segera diselenggarakan, maka salah satu pihak yang akan bertindak sebagai pemohon (penggugat) harus menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) terlebih dahulu kepada pihak lawannya bahwa syarat Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Arbitrase telah berlaku sehingga penyelesaian sengketa akan segera diajukan kepada Arbitrase BAPMI. 
Di dalam notifikasi sekaligus juga diusulkan jumlah Arbiter (apakah Arbiter Tunggal ataukah Majelis Arbitrase, pada umumnya Arbiter berjumlah 3 orang), jika dalam Perjanjian Arbitrase belum sempat mengatur mengenai jumlah Arbiter. Kewajiban notifikasi tersebut tidak berlaku apabila Perjanjian Arbitrase dibuat setelah muncul sengketa, karena para pihak sudah sama-sama mengetahui bahwa sengketa akan segera diajukan ke Arbitrase.
Pendaftaran Gugatan (Permohonan Arbitrase BAPMI): Setelah menyampaikan notifikasi, salah satu Pihak harus mengajukan gugatan (Permohonan Arbitrase) secara tertulis kepada BAPMI. Pihak yang mengajukan permohonan disebut "Pemohon", atau istilah dalam Pengadilan sama dengan "Penggugat". Sedangkan pihak lawannya disebut "Termohon", atau dalam istilah Pengadilan sama dengan "Tergugat".
Isi Permohonan: Sebagaimana lazimnya suatu gugatan, maka Permohonan Arbitrase harus memuat:
Informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak (persona standi in judicio);
Uraian sengketa/ duduk perkara (posita);
Isi tuntutan (petitum).
Khusus untuk Permohonan Arbitrase BAPMI, harus mengutip dan menyertakan pula Perjanjian Arbitrase, pernyataan bahwa Pemohon akan terikat dan tunduk serta melaksanakan Putusan Arbitrase dan tidak akan mengajukan perlawaan dan/atau upaya hukum lain atas sengketa yang sama di pengadilan negeri dan lembaga peradilan manapun, dan menyertakan akta bukti dan daftar saksi fakta/ saksi ahli (jika sudah bisa disebutkan), dan bukti lunas Biaya Pendaftaran.
Verifikasi Permohonan oleh Pengurus BAPMI: Terhadap permohonan Arbitrase BAPMI yang telah didaftarkan, Pengurus BAPMI akan memeriksa:
Apakah permohonan telah memenuhi syarat kelengkapan administrasinya;
apakah para pihak telah terikat dengan Perjanjian Arbitrase yang menyatakan bahwa persengketaan akan diselesaikan melalui Arbitrase BAPMI;
apakah persengketaan yang diajukan adalah mengenai persengketaan perdata sehubungan dengan kegiatan di bidang Pasar Modal; dan
apakah Pemohon telah membayar Biaya Pendaftaran.
Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan di atas, Pengurus BAPMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon dan Termohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pendaftaran bahwa permohonan diterima dan akan diproses lebih lanjut, sekaligus dicatatkan pada buku register perkara BAPMI dan diberikan nomor pendaftarannya. Proses selanjutnya setelah pendaftaran permohonan Arbitrase adalah penunjukan Arbiter atau pembentukan Majelis Arbitrase.
Perjanjian Arbitrase setelah Timbul Sengketa: Pasal 8 dari Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa dalam hal para pihak sepakat memilih penyelesaian sengketa melalui Arbitrase setelah sengketa terjadi, maka kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dan memuat:
masalah yang dipersengketakan;
nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
nama lengkap dan tempat tinggal Arbiter/Majelis Arbitrase;
tempat Arbiter/Majelis Arbitrase akan mengambil keputusan;
nama lengkap sekretaris persidangan;
jangka waktu penyelesaian sengketa;
pernyataan kesediaan dari Arbiter
Penunjukan Arbiter
Penunjukan Arbiter dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Arbiter Tunggal: Penunjukan seseorang sebagai Arbiter Tunggal harus merupakan persetujuan Pemohon dan Termohon. Apabila Pemohon dan Termohon tidak mencapai kata sepakat, maka penunjukan Arbiter Tunggal ditetapkan oleh BAPMI.
Majelis Arbitrase: Pemohon dan Termohon menunjuk Arbiternya masing-masing, dan selanjutnya kedua Arbiter tersebut memilih Arbiter ketiga sebagai Ketua Majelis. Apabila kedua Arbiter tidak mencapai kata sepakat, penunjukan Ketua Majelis ditetapkan oleh BAPMI. Apabila ada salah satu pihak yang tidak menunjuk Arbiter, maka Pengurus BAPMI yang akan menunjuk Arbiter.
Syarat menjadi Arbiter: Pada dasarnya yang bisa ditunjuk oleh Pemohon dan Termohon sebagai Arbiter di dalam Arbitrase BAPMI adalah mereka yang tercantum di dalam Daftar Arbiter BAPMI. Apabila Pemohon dan/ atau Termohon bermaksud menunjuk seseorang dari luar daftar tersebut, harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari Pengurus BAPMI.
Dalam menjalankan tugasnya, Arbiter harus menjunjung tinggi kode etik, bersikap adil, netral dan mandiri, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun, serta bebas dari benturan kepentingan dan afiliasi, baik dengan salah satu pihak yang bersengketa (termasuk kuasa hukumnya) maupun dengan persengketaan yang bersangkutan. Apabila hal-hal tersebut dilanggar, maka Arbiter yang bersangkutan harus berhenti atau diberhentikan dari tugasnya.
Pemeriksaan
Sidang Pertama dan upaya perdamaian: Setelah Arbiter Tunggal ditunjuk/ Majelis Arbitrase terbentuk, Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase melalui Sekretaris Sidang akan menyampaikan panggilan sidang I kepada Pemohon dan Termohon, dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila Pemohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka tuntutan Pemohon dinyatakan gugur;
apabila Termohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, Arbiter akan menyampaikan kembali panggilan;
jika Termohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang tetap dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran Termohon;
pada sidang pertama yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, Arbiter akan menawarkan perdamaian;
jika upaya perdamaian berhasil, maka kesepakatan perdamaian akan dituangkan ke dalam akta van daading oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase;
jika upaya perdamaian tidak tercapai, persidangan Arbitrase dilanjutkan kembali.
Proses Arbitrase BAPMI mirip dengan proses Pengadilan, dan dalam keadaan tertentu para pihak dapat meminta putusan sela kepada Arbiter, dan pihak Termohon mengajukan tuntutan balik kepada Pemohon. Secara umum tahapan pemeriksaan dalam Arbitrase BAPMI adalah sebagai berikut:
sidang pertama dan upaya damai;
penyerahan Jawaban-Replik-Duplik;
penyerahan dan pencocokan bukti-bukti;
sidang mendengar keterangan masing-masing Pihak;
penyerahan keterangan tertulis saksi-saksi (fakta maupun ahli);
sidang mendengar keterangan saksi-saksi (fakta maupun ahli);
penyerahan bukti/ saksi tambahan jika ada;
penyerahan Kesimpulan masing-masing Pihak;
sidang pembacaan putusan;
pendaftaran putusan di pengadilan negeri;
pelaksanaan putusan.
Tempat dan Bahasa: Persidangan Arbitrase BAPMI berlangsung di tempat yang ditetapkan oleh BAPMI atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemohon dan Termohon. Bahasa yang dipergunakan selama persidangan adalah Bahasa Indonesia, kecuali disepakati lain oleh Pemohon, Termohon dan Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase, tetapi tetap putusan harus dalam bahasa Indonesia. Dalam persidangan para pihak mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan dan mempertahankan pendapat serta kepentingannya.
Jangka waktu pemeriksaan: Pemeriksaan dalam pokok perkara akan berlangsung paling lama 180 hari terhitung sejak Arbiter Tunggal ditunjuk/ Majelis Arbitrase terbentuk, tanpa dihitung keperluan pemeriksaan atas eksepsi dan tuntutan provisionil lainnya jika ada. Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase dapat memperpanjang jangka waktu tersebut berdasarkan alasan tertentu atau dengan persetujuan Pemohon dan Termohon. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan Arbiter menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Arbitrase paling lama 30 hari sejak pemeriksaan berakhir.
Putusan
Pengambilan Keputusan: Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan Arbiter menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Arbitrase. Putusan Arbitrase akan diucapkan dalam sidang yang tertutup untuk umum dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup, dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam mengambil keputusan:
Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk Pengurus BAPMI atau otoritas di Pasar Modal Indonesia;
Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase dapat mengambil keputusan atas atas dasar ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);
Putusan Arbitrase BAPMI dalam suatu Majelis Arbitrase diputuskan atas dasar musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai, putusan diambil atas dasar suara terbanyak (voting) dengan memberikan hak pencantuman dissenting opinion.
Sifat Putusan Arbitrase: Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Pelaksanaan Putusan
Pendaftaran Putusan Arbitrase: Dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diucapkan, lembar asli/ salinan otentik Putusan Arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh BAPMI (dalam hal ini Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase atau kuasanya) kepada Panitera pengadilan negeri. Pendaftaran ini merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan Putusan Arbitrase, tanpa pendaftaran akan berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan.
Dalam proses pendaftaran dan permohonan perintah eksekusi, Ketua pengadilan negeri tidak memeriksa kembali alasan atau pertimbangan dari Putusan Arbitrase. Hal ini merupakan perlindungan dan jaminan yang diberikan oleh Undang-undang agar Putusan Arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final dan mengikat.
Apabila ada pihak yang tidak bersedia melaksanakan Putusan Arbitrase secara sukarela, maka:
Putusan Arbitrase akan dilaksanakan berdasarkan perintah eksekusi Ketua pengadilan negeri setempat atas permohonan salah satu pihak yang berkepentingan;
pihak yang berkepentingan dan/ atau BAPMI dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari asosiasi/ organisasi di mana ia menjadi anggota;
asosiasi/ organisasi di mana pihak yang berkepentingan menjadi anggota dan/ atau BAPMI dapat menyampaikan pengaduan kepada otoritas Pasar Modal dan seluruh anggota BAPMI.





BAB IV
PENUTUP
SIMPULAN 
Selanjutnya BAPMI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agusus 2002, dan pengesahan tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Oktober 2002, Nomor 84/2002, Tambahan Berita Negara Nomor 5/PN/2002.
Struktur pasar modal di Indonesia terdiri dari OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan efek, Lembaga penunjuang, Pemodal. 
Semua perkara perdata mengenai transaksi di bidang pasar modal dapat diselesaikan melalui BAPMI. Perkara itu hanya dapat diselesaikan di BAPMI apabila ada permintaan dari para pihak yang bersengketa, dan mereka sendiri yang memilih apakah akan diselesaikan melalui mekanisme pendapat mengikat, mediasi atau arbitrase. BAPMI tidak menangani kasus yang berada di bawah ruang lingkup hukum publik, seperti pidana (contohnya manipulasi pasar, insider trading) dan administrasi (contohnya pembekuan dan pencabutan izin usaha, keputusan lembaga atau pejabat negara/pemerintah yang berada dalam jurisdiksi peradilan tata usaha negara).
Alur penyelesaian sengketa pada BAPMI 
Pendapat Mengikat: 
Pendaftaran.
Pemeriksaan.
Dengar pendapat.
Penerbitan pendapat mengikat.
Pelaksanaan pendapat mengikat.
Mediasi
Pendaftaran.
Penunjukan mediator
Perundingan
Hasil mediasi
Pelaksanaan
Adjudikasi
Pendaftaran
Penunjukan Adjudikator.
Pemeriksaan
Putusan
Arbitrase
Pendaftaran
Penunjukan Arbiter
Pemeriksaan.
Putusan.
Pelaksanaan Putusan.
















DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku :
Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Nurnaningsih Amriani, Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2012
D.Y Wiyanto, Hukum Acara Mediasi, Alfabeta,  Bandung: 2011.
M.Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana, Jakarta: 2011
Sumber Internet : 
Http://www.bapmi.org 
Dilansir dari http://www.bapmi.org/in/faq.php Pada tanggal 08 November 2019 pukul 21.00 WIB
 Dilansir dari http://kbbi.web.id/ diakses pada tanggal 08 November 2019 pukul 05.57 WIB
Sumber Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa
Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor 01/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat
Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor 02/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Mediasi
Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor 03/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Adjudikasi
Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor 04/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Arbitrase I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Perkembangan pasar modal di Indonesia telah mengalami perubahan dan pergeseran yang cepat. Pasar modal dinilai sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan di suatu negara dan menjadi salah satu pilar penting bagi masyarakat untuk melakukan investasi sekaligus menjadi sumber pembiayaan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia. 
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di terbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah, dan bangunan, dan sebagainya. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.  Sebagai instrumen keuangan maka pasar modal hanya akan dapat berkembang dengan baik bila dibangun berdasarkan prinsip wajar, transparan dan aman. 
Dengan adanya perubahan dalam perkembangan pasar modal di Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif tetapi juga menimbulkan perbedaan pendapat maupun konflik atau sengketa yang tidak dapat dihindari oleh pihak. Tentu saja setiap adanya sengketa yang muncul diperlukan penyelesaian yang cepat dan tepat agar sengketa tersebut tidak berlarut-larut. Makin banyak kegiatan perdagangan yang dilakukan maka makin besar juga resiko adanya sengketa yang harus diselesaikan.
Dalam hubungan bisnis dan perjanjian, tentu selalu ada sengketa yang ditimbulkan. Pada dasarnya tidak seorang pun menghendaki terjadinya sengketa dengan orang lain. Oleh karena dalam hubungan bisnis atau suatu perjanjian, masing-masing pihak harus mengantisipasi kemungkinan timbulnya sengketa yang dapat terjadi setiap saat di kemudian hari. Sengketa yang perlu diantisipasi adalah bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya. Penggunaan metode alternatif penyelesaian sengketa (nonlitigasi) untuk menyelesaikan sengketa bisnis sudah lama menjadi pilihan. Hal ini karena proses litigasi di pengadilan membutuhkan waktu yang lama dan prosedur yang rumit, bersifat menang dan kalah (win-lose) yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, membutuhkan biaya yang mahal dan tidak responsif, menimbulkan permusuhan di antara para pihak yang bersengketa tetapi juga karena hakim di pengadilan tidak dibekali dengan pengetahuan substansi hukum bisnis yang memadai. 
Untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi) ada beberapa cara yang bisa dipilih yaitu melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, konsultasi dan arbitrase. Hal ini berkaitan dengan semakin dirasakannya hambatan-hambatan dalam penggunaan lembaga peradilan umum sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa baik yang bersifat nasional maupun internasional, Oleh karena itu, pada makalah ini kami akan membahas mengenai  alternative penyelesaian sengketa pada bidang pasar modal dengan keberadaan BAPMI sebagai badan Arbitrase di bidang pasar modal dalam judul makalah “Penyelesaian sengketa Pasar Modal melalui  Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia  (BAPMI)”.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini dituangkan dalam pertanyaan sebagai berikut :
Bagaimanakah sejarah dan dasar hukum BAPMI?
Bagaimanakah struktur Pasar Modal di Indonesia?
Bagaimana kewenangan BAPMI dalam penyelesaian sengketa Pasar Modal di Indonesia?
Bagaimana skema serta alur dari penyelesaian sengketa Pasar Modal melalui BAPMI?
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui makalah ini sebagai berikut :
Untuk mengetahui sejarah dan dasar hukum dari BAPMI.
Untuk mengetahui struktur Pasar Modal di Indonesia.
Untuk mengetahui kewenangan Bapmi dalam menyelesaikan sengketa pasar modal.
Untuk mengetahui skema serta alur dalam penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia.











BAB II
TINJAUAN TEORITIS
BAPMI
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya adalah suatu tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli. Yang membedakannya dengan pasar lainnya adalah pada objek yang diperjual belikan. Kalau pada pasar lainnya yang diperdagangkan adalah sesuatu yang sifatnya konkret seperti kebutuhan seharihari, tetapi yang diperjual belikan di pasar modal adalah modal atau dana dalam bentuk efek (surat berharga)
Penyelesaian sengketa
Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertikaian atau perbantahan.  Salah satu faktor penyebab adanya sengketa adalah perbedaan pendapat antara dua pihak atau lebih. Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa.
Dalam konteks hukum khususnya hukum kontrak, yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara para pihak karena adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun keseluruhan.
Secara garis besar penyeelsaian sengketa terbagi dua bagian:
Penyelesaian sengketa melalui litigasi
Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, di mana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Hasil akhir dari suatu penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah putusan yang menyatakan win-lose solution.
Penyelesaian sengkta non-litigasi
Penyelesaian sengketa melalui non litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bersifat tertutup untuk umum (closed door session) dan kerahasiaan para pihak terjamin, proses beracara lebih cepat dan efisien. Proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini menghindari kelambatan yang diakibatkan prosedural dan administrative sebagaimana beracara di pengadilan umum dan memiliki win-win solution. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dinamakan Alternatif Penyelesaian sengketa (APS)









BAB III
PEMBAHASAN
Sejarah dan Dasar Hukum BAPMI
Sejarah BAPMI
Sengketa atau konflik merupakan bagian dari irama kehidupan, yang selalu ada dan dalam keadaan paling buruk tidak dapat dihindarkan. Secara tradisional, sebelum kita mengenal badan peradilan dalam sistem ketatanegaraan mutakhir, masyarakat membentuk atau menciptakan sarana penyelesaian sengketa, yag secara bertahap dolembagakan melalui rapat-rapat komunitas tertentu. Yurisdikdsinya mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat baik yang bersifat hubungan antara anggota dan penguasa komunitas, atau juga antara sesama anggota masyarakat sendiri. Ssistem ketatanegaraan modern mengangkat sebuah kebutuhan akan sistem penyelesaian perkara ini ke tingkat yang lebih canggih dan profesional, bahkan mendeklarasika keindependensian lembaga penyelesaian sengketa termaksud.
Sejarah menunjukkan berdampingannya sarana peradilan di satu pihak dan lembaga penyelesaian sengketa pola tradisional di lain pihak, sebagaimana yang misalnya terlihat di negara kita. Harapan bangsa-bangsa beradab adalah pada lebih menguatnya badan peradilan sebagai bagian dari alat kekuasaan negara sehinga apa yang disebut sebagai “keadilan” benar-benar tercapai dengan memuaskan.
Dalam transaksi bisnis internasional dikembangkan alternatif terhadap sistem peradilan modern tersebut, seperti yang banyak kita jumpai dalam dokumen-dokumen yang berkaitan. Selain dari lemah ya sistem peradilan dari sudut struktural, ketidakpuasan dunia usaha juga ditambah ekses dari sudut kelemahan pelaksana atau sumber daya manusia di belakang sistem peradilan modern tadi. Maka sang keadilan makin sukar digapai.
Di Indonesia pilihan untuk mendapatkan keadilan sudah lama dikenal. Menggantikan pasar hukum peninggalan Bekanda adalah Undang-Undang No. 30 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari sudut kelembagaan kita mengenal Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), disusul oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Dalam rangka penyehatan perusahaan akibat krisis ekonomi tahun 1997, Pemerintah mendirikan Prakarsa Jakarta dengan pola mediasi sebagai dasar utama restrukturisasi.
Pasar Modal merupakan satu disiplin yang tumbuh dengan cukup pesat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi perekonomian Indonesia. UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan hal tersebut dengan ungkapan “Bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat”. Arah kebijakan ekonomi dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004 menyatakan “Mengembangkan Pasar Modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi lembaga independen”. Terlihat ada 6 ciri ideal dan esensial dalam pelaksanaan Pasar Modal yaitu:
Sehat
Transparan
Efisien
Penerapan perundang-undangan
Standar internasional
Pengawasan oleh independen.
Keenam ciri di atas merupakan hal-hal yang sangat esensial. Berkaitan dengan itu perlu pula diperhatikan prinsip good corporate governance yang sekarang ini sudah mulai dibudayakan ke institusi/lembaga yang berkaitan dengan dunia usaha. UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional menyatakan bahwa dalam rangka pasar modal perlu dilakukan berbagi kegiatan termasuk “peningkatan pelaksanaan good corporate governance dan sosialisasinya termasuk mendorong transparansi pelaku pasar modal”. Kita tahu good corporate governance mengharuskan dipenuhinya unsur-unsur efisiensi, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas. Hal itu sejalan pula dengan visi Pasar Modal Indonesia yakni “Mewujudkan pasar modal sebagai penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing global”.
Sementara itu dalam perspektif hukum, GBHN dalam Arah kebijakan hukum memandatkan hal-hal yang relevan seperti:
“Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas…”
Penyelesaian sengketa di bidang Pasar Modal berada dalam koridor yang berunsurkan aspek-aspek yang telah diuraikan di atas. Secara ringkas dalam rangka penyelenggaraan Pasar Modal dengan berbagai atribut di atas, dikaitkan dengan kehendak politis untuk mencapai supremasi hukum dengan segala dampak pada proses penyelesaian sengketa, didirikan suatu lembaga bernama Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
BAPMI didirikan dengan akta pendirian berdasarkan akta No. 15 yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy, S.H.  dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2002 dalam suatu upacara yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam suatu upacara di Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Penandatanganan Akta Pendirian BAPMI didahului oleh kesepakatan (MOU) antara 17 asosiasi di lingkungan Pasar Modal Indonesia dan keempat self regulatory organizations/SROs (BEJ, BES, KPEI dan KSEI) bahwa SROs akan mengesahkan 17 asosiasi tersebut sebagai Anggota BAPMI setelah Akta Pendirian BAPMI yang dibuat oleh SROs memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM. Walaupun didirikan oleh para SROs dan pelaku Pasar Modal, BAPMI merupakan lembaga yang independen. Hal ini merupakan syarat pokok bagi suatu lembaga yang menyediakan sarana penyelesaian sengketa. Keuangan BAPMI sebagai contoh didapatkan dari iuran anggota, biaya dan imbalan, serta sumbangan yang tidak mengikat.
Selanjutnya BAPMI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agusus 2002, dan pengesahan tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Oktober 2002, Nomor 84/2002, Tambahan Berita Negara Nomor 5/PN/2002.
Peraturan mengenai BAPMI
BAPMI telah mengeluarkan berbagai peraturan yang digunakan sebagai dasar bagi prosedur arbitrase, yaitu:
Peraturan dan acara badan arbitrase Pasar Modal Indonesia : Peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI Nomor: Kep-04/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002, sebagai amandemen terhadap keputusan BAPMI Nomor: Kep-01/BAPMI/10.2002, tanggal 28 Oktober 2002.
Peraturan tentang biaya dan imbalan penyelesaian sengketa atau beda pendapat BAPMI: Peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI Nomor: Kep-01/BAPMI/07.2005, tanggal 21 Juli 2005, sebagai amandemen terhadap keputusan BAPMI Nomor: Kep-02/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002.
Peraturan BAPMI tentang arbiter BAPMI: Peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI Nomor: Kep-03/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002.
Pedoman benturan kepentingan dan afiliasi bagi arbiter dan mediator BAPMI: Peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI Nomor: Kep-05/BAPMI/12.2002, tanggal 20 Desember 2002.
Etika perilaku (Code of Conduct) arbiter/mediator BAPMI: yang disahkan oleh rapat umum anggota tahunan BAPMI, tanggal 30 Juni 2004.
Struktur Pasar Modal Indonesia
Dalam Undang-Undang Pasar Modal terdapat struktur Pasar Modal ialah sebagai berikut :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
yaitu badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal di Indonesia. Fungsi-fungsi tersebut diberikan kepada OJK untuk memfasilitasi tercapainya tujuan yang dicanangkan undang-undang, yaitu menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta memberikan perlindungan kepada pemodal dan masyarakat.
Perusahaan yang memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung (private placement).
Perusahaan ini dikenal sebagai emiten. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Emiten mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengembangkan pasar modal.
Self Regulatory Organizations (SROs)
Adalah institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat dan menetapkan peraturan bagi anggota bursa efek, terdiri dari :
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Sesuai dengan tujuannya, bursa efek adalah tempat dan pengelola untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur,wajar dan efisien, maka bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung. Bursa efek juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap anggota bursa efek, mengingat kegiatan perdagangan efek menyangkut dana masyarakat yang besar.
Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai lembaga kliring dan penjaminan oleh OJK adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI pada dasarnya mempunyai peran yang merupakan kelanjutan dari kegiatan bursa efek dalam rangka penyelesaian transaksi bursa.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh OJK adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Perusahaan Efek
Adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam untuk dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi.
Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual;
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain;
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga penunjang pasar modal
Adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga pasar modal terdiri dari:
Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Pemeringkat Efek (Rating Company) menentukan peringkat suatu efek dengan menggunakan simbol tertentu yang dapat memberikan gambaran mengenai kualitas investasi dari suatu efek yang berkaitan dengan risiko gagal bayar.
profesi penunjang pasar modal.
Profesi penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di OJK, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah, yaitu :
Akuntan yaitu akuntan yang telah memperoleh ijin dari menteri dan terdaftar di OJK;
Konsultan Hukum yaitu ahli hukum yang memberikan pendapan hukum kepada pihak lain dan terdaftar di OJK;
Penilai yaitu pihak yang memberikan penilaian atas asset perusahaan dan terdaftar di OJK.
Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar di OJK.
Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kewenangan BAPMI dalam penyelesaian sengketa pasar modal
Dalam penyelesaian sengketa pasar modal BAPMI memiliki kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa mengatur bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase. Begitu pula sebaliknya.
Semua perkara perdata mengenai transaksi di bidang pasar modal dapat diselesaikan melalui BAPMI. Perkara itu hanya dapat diselesaikan di BAPMI apabila ada permintaan dari para pihak yang bersengketa, dan mereka sendiri yang memilih apakah akan diselesaikan melalui mekanisme pendapat mengikat, mediasi atau arbitrase.
BAPMI tidak menangani kasus yang berada di bawah ruang lingkup hukum publik, seperti pidana (contohnya manipulasi pasar, insider trading) dan administrasi (contohnya pembekuan dan pencabutan izin usaha, keputusan lembaga atau pejabat negara/pemerintah yang berada dalam jurisdiksi peradilan tata usaha negara).
Beberapa perkara yang berhasil di selesaikan di BAPMI diantaranya :
Perkara No. Reg. BAPMI-001/MED-01/IX/2009, melalui proses Mediasi. Sengketa dalam Perkara ini adalah mengenai suatu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan di bidang Pasar Modal. Mediator dalam Perkara ini adalah Bapak Iswahjudi Azwar Karim.
Perkara No. Reg. BAPMI-002/ARB-01/XI/2009, melalui proses Arbitrase. Sengketa dalam perkara ini adalah mengenai fasilitas marjin. Majelis Arbitrase dalam Perkara ini terdiri dari Bapak Rudhy A. Lontoh sebagai Ketua Majelis, Ibu Ratnawati Prasodjo dan Bapak Felix O. Soebagjo masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Perkara No. Reg. BAPMI-003/ARB-02/VII/2010, melalui proses Arbitrase. Sengketa dalam perkara ini adalah mengenai fasilitas marjin. Dalam Perkara ini Pemohon dan Termohon berhasil mencapai perdamaian yang dikuatkan dalam acta van dading. Arbiter dalam Perkara ini adalah Bapak Iswahjudi Azwar Karim sebagai Arbiter Tunggal.

Skema dan Alur BAPMI
penyelesaian sengketa Pendapat Mengikat
mengenai alur penyelesaian sengketa Pendapat Mengikat diatur dalam Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor : 01/BAPMI/12.2014 tentang Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat. BAPMI mengenakan biaya-biaya atas setiap beda pendapat yang diselesaikan melalui Pendapat Mengikat BAPMI, terdiri dari:
Biaya Pendaftaran: biaya ini harus dibayar lunas oleh para pihak pada saat mendaftarkan permohonan Pendapat Mengikat BAPMI melalui transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh BAPMI.
Biaya Pemeriksaan: biaya ini merupakan pengeluaran nyata (at cost) untuk penyelenggaraan pemeriksaan, seperti biaya pertemuan (hearing) dan biaya mendengar keterangan ahli. Biaya pemeriksaan ini dibayar oleh para pihak sebelum dimulainya pertemuan yang bersangkutan
Biaya Pendapat Mengikat: biaya (imbalan) ini dikenakan atas Pendapat Mengikat BAPMI yang harus dibayar oleh para pihak sebelum dimulainya pemeriksaan. Besarnya imbalan ini ditentukan atas dasar kesepakatan BAPMI dengan para pihak dengan memperhitungkan kompleksitas masalah atau dikaitkan dengan minimum biaya.
Alur Penyelesaian Pendapat Mengikat yaitu :
Pendaftaran
Para pihak yang ingin menyelesaikan beda pendapat melalui Pendapat Mengikat BAPMI harus mengajukan secara tertulis pendaftaran permohonan Pendapat Mengikat kepada BAPMI, u.p. Ketua BAPMI, dan dialamatkan ke kantor BAPMI. Permohonan tersebut harus diajukan bersama-sama oleh kedua belah pihak, tidak boleh hanya oleh salah satu pihak saja.
Isi Permohonan:
Permohonan Pendapat Mengikat kepada BAPMI harus mencantumkan informasi tersebut di bawah ini:
kesepakatan dari para pihak untuk menunjuk dan meminta BAPMI memberikan Pendapat Mengikat sehubungan dengan adanya beda pendapat di antara mereka (Perjanjian Pendapat Mengikat);
penjelasan rinci mengenai sengketa atau beda pendapat;
pendapat yang diinginkan oleh masing-masing pihak;
perjanjian dan/atau dokumen yang relevan dari masing-masing pihak;
pernyataan tegas bahwa semua pihak akan terikat dengan dan akan melaksanakan Pendapat Mengikat BAPMI.
Verifikasi Permohonan:
Terhadap permohonan Pendapat Mengikat, Pengurus BAPMI akan memeriksa:
permohonan telah memenuhi syarat kelengkapan administrasinya;
para pihak telah mempunyai kesepakatan bahwa beda pendapat akan diselesaikan melalui Pendapat Mengikat BAPMI;
beda pendapat yang diajukan adalah mengenai permasalahan perdata di bidang atau terkait pasar modal; dan
para pihak yang mengajukan permohonan telah membayar Biaya Pendaftaran.
Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan di atas, Pengurus BAPMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari setelah pendaftaran bahwa permohonan dapat diterima, dan selanjutnya BAPMI dan para pihak menyepakati besarnya biaya Pendapat Mengikat sebelum dilanjutkan kepada tahapan berikutnya (pemeriksaan).
Pemeriksaan
Proses pemeriksaan beda pendapat berlangsung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah pengurus dan para pihak menyepakati biaya pendapat mengikat. Para pihak dapat memperpanjang jangka waktu atas kesepakatan para pihak dan pengurus paling lama 30 hari ( tiga puluh) hari.
Pemeriksaan beda pendapat diselenggarakan di Jakarta atau tempat yang di tentukan oleh pengurus. Para pihak dapat mengajukan tempat pemeriksaan dengan seizin pengurus.
Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia, kecuali dengan seizin pengurus para pihak dapat menggunakan bahasa lain. Proses dalam pemeriksaan bersifat rahasia dan berlangsung secara tertutup.
Dengar Pendapat
Pengurus mulai dengar pendapat untuk pertama kali dalam waktu paling lama 7 (tujuh hari) setelah tercapainya kesepakatan atas besarnya biaya pendapat mengikat. Para pihak harus menghadiri pertemuan dengar pendapat dan tidak boleh di wakilkan kecuali kepada kuasa hukumnya.
Penerbitan pendapat mengikat
BAPMI memberikan Pendapat Mengikat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua BAPMI selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah ditutupnya pemeriksaan. Pendapat Mengikat disampaikan kepada semua pihak yang mengajukan permohonan Pendapat Mengikat melalui kurir/surat tercatat, atau dalam suatu forum pertemuan jika dianggap perlu.
Pelaksanaan
Pendapat Mengikat yang diberikan oleh BAPMI bersifat final dan mengikat para pihak yang memintanya, tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan. Pendapat Mengikat itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan. Setiap tindakan yang bertentangan dengan Pendapat Mengikat merupakan pelanggaran perjanjian.
Apabila ada pihak yang tidak menaati Pendapat Mengikat BAPMI, maka:
tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perjanjian;
pihak yang berkepentingan dan/ atau BAPMI dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari asosiasi/organisasi di mana ia menjadi anggota;
asosiasi/organisasi dimana pihak yang berkepentingan menjadi anggota dan/ atau BAPMI dapat menyampaikan pengaduan kepada otoritas di bidang Pasar Modal dan seluruh Anggota BAPMI.
Mediasi
Alur penyelesaian sengketa secara mediasi melalui BAPMI diatur dalam Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor : 02/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Mediasi. Mediasi dapat digunakan kapan saja pada setiap tahapan penyelesaian sengketa, yakni pada saat:
setelah musyawarah mufakat mengalami kegagalan;
ketika Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase menawarkan upaya perdamaian pada sidang pertama;
sebelum Hakim Pengadilan memulai sidang pemeriksaan perkara (sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2008);
selama Proses Arbitrase/ persidangan selama belum dijatuhkan putusan.
Syarat terpenting untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan kepada Mediasi BAPMI adalah adanya terlebih dahulu kesepakatan di antara para pihak bahwa permasalahan akan diselesaikan melalui Mediasi BAPMI. Tanpa adanya kesepakatan tersebut maka permasalahan tidak dapat diajukan kepada Mediasi BAPMI. Apabila diminta oleh para pihak, Pengurus BAPMI dapat memfasilitasi para pihak untuk membuat perjanjian Mediasi.
Secara garis besar tahapan dalam proses Mediasi adalah sebagai berikut:
penunjukan Mediator;
pertemuan pendahuluan untuk menyepakati agenda/ jadwal pertemuan serta target dari masing-masing pertemuan;
perundingan dalam rangka mengumpulkan informasi dan mengidentifkasi masalah;
perundingan dalam rangka mengeksplorasi perspektif, posisi dan kepentingan para pihak;
perundingan dalam rangka menginventarisir dan mengembangkan opsi-opsi penyelesaian;
perundingan dalam rangka mengevaluasi opsi-opsi penyelesaian;
perundingan dalam rangka membuat kesimpulan;
perundingan akhir dalam rangka membuat kesepakatan perdamaian.
Hasil Mediasi
Akhir dari Mediasi ada 2 kemungkinan: berhasil atau gagal. Mediasi dikatakan berhasil apabila proses Mediasi berujung kepada ditandatanganinya kesepakatan perdamaian di antara para pihak. Apabila para pihak menghendaki kesepakatan perdamaian tersebut memiliki kekuatan eksekutorial, maka kesepakatan perdamaian tersebut dapat dituangkan ke dalam akta perdamaian (acta van dading) oleh Majelis Arbitrase/ Arbiter Tunggal apabila Mediasi tersebut dilaksanakan dalam kerangka proses Arbitrase. Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mediasi dikatakan gagal apabila perundingan mengalami jalan buntu (deadlock) dan para pihak tidak mau melanjutkannya. Apabila kegagalan ini terjadi, maka proses penyelesaian diserahkan kembali kepada masing-masing pihak, apakah selanjutnya akan memilih jalur Arbitrase atau Pengadilan. Apabila Mediasi tersebut diselenggarakan dalam kerangka proses Arbitrase, maka Majelis Arbitrase/ Arbiter Tunggal melanjutkan kembali persidangan Arbitrase.
Apabila kesepakatan perdamaian sudah tertuang dalam bentuk akta perdamaian (acta van dading) atau putusan Arbitrase/ hakim, maka dalam hal salah satu pihak tidak menaatinya, pelaksanaannya dilakukan melalui permintaan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri.
Adjudikasi
Dapat dikatakan bahwa Adjudikasi adalah mekanisme Arbitrase yang disederhanakan dan kemudian di-customised sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa yang ritel dan kecil (retail & small claim), karena sengketa ritel dan kecil tersebut akan sangat tidak efisien (menjadi costly) jika diselesaikan melalui Arbitrase.
Penyelesaian sengketa secara Adjudikasi lebih jelas lagi diatur dalam Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor : 03/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Adjudikasi.
Pendaftaran
Isi Permohonan: Sebagaimana lazimnya suatu gugatan, maka Permohonan Adjudikasi harus memuat:
informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak (persona standi in judicio);
uraian sengketa/ duduk perkara (posita);
isi tuntutan (petitum).
Permohonan Adjudikasi tersebut harus mengutip dan menyertakan pula Perjanjian Adjudikasi dan menyertakan bukti-bukti, dan bukti lunas Biaya Pendaftaran. Verifikasi Permohonan oleh Pengurus BAPMI: Terhadap permohonan Adjudikasi, Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan, Pengurus BAPMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon dan Termohon bahwa pendaftaran permohonan diterima dan akan diproses lebih lanjut, sekaligus dicatatkan pada buku register perkara BAPMI dan diberikan nomor pendaftarannya. Proses selanjutnya setelah pendaftaran permohonan Adjudikasi adalah pembentukan panel Adjudikator oleh Pengurus BAPMI.
Syarat terpenting untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Adjudikasi BAPMI adalah adanya terlebih dahulu suatu Perjanjian Adjudikasi antara para pihak yang bersengketa. Tanpa adanya Perjanjian Adjudikasi maka persengketaan tidak dapat diajukan kepada BAPMI. Yang dimaksud dengan Perjanjian Adjudikasi adalah kesepakatan tertulis para pihak bahwa persengketaan di antara para pihak akan diselesaikan melalui Adjudikasi BAPMI.
Penunjukan Adjudikator
Adjudikator adalah orang perorangan yang karena kompetensi dan integritasnya dipilih oleh Pengurus BAPMI untuk memeriksa dan memberikan putusan atas sengketa yang bersangkutan. Meskipun Adjudikator ditunjuk oleh Pengurus BAPMI, namun para pihak tetap memiliki hak untuk menolak penunjukan tersebut jika Adjudikator tersebut memiliki benturan kepentingan.
Berbeda dengan pada Arbitrase BAPMI yang memungkinkan menunjuk orang di luar yang tercatat dalam Daftar Arbiter Tetap BAPMI sebagai Arbiter dalam suatu perkara (arbiter ad hoc), sedangkan dalam Adjudikasi BAPMI Pengurus hanya menunjuk Adjudikator yang tercantum dalam Daftar Adjudikator Tetap BAPMI saja.
Pemeriksaan
Sidang Pertama dan upaya perdamaian: Setelah panel Adjudikator terbentuk, panel melalui Sekretaris Sidang akan menyampaikan panggilan sidang I kepada Pemohon dan Termohon, dengan ketentuan sebagai berikut:
apabila Pemohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka tuntutan Pemohon dinyatakan gugur;
apabila Termohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, Arbiter akan menyampaikan kembali panggilan;
jika Termohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang tetap dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran Termohon;
pada sidang pertama yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, panel akan menawarkan perdamaian;
jika upaya perdamaian berhasil, maka kesepakatan perdamaian tersebut memuat klausula pencabutan tuntutan (permohonan Adjudikasi);
jika upaya perdamaian tidak tercapai, persidangan Adjudikasi dilanjutkan kembali.
Proses Adjudikasi mirip dengan proses Arbitrase BAPMI sebagai berikut:
sidang pertama dan upaya damai;
penyerahan Jawaban;
penyerahan bukti-bukti;
sidang mendengar keterangan masing-masing Pihak;
sidang mendengar keterangan saksi-saksi (fakta maupun ahli);
penyerahan Kesimpulan masing-masing Pihak;
sidang pembacaan putusan;
konfirmasi penerimaan putusan oleh Pemohon;
pelaksanaan putusan.
Jangka waktu pemeriksaan:Pemeriksaan akan berlangsung paling lama 60 hari terhitung sejak panel terbentuk, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas kesepakatan para pihak.
Putusan
Pengambilan Keputusan: Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan panel menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Adjudikasi. Putusan tersebut akan diucapkan dalam sidang yang tertutup untuk umum dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup, dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Dalam mengambil keputusan:
panel bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk Pengurus BAPMI atau otoritas di Pasar Modal Indonesia;
panel mengambil keputusan atas atas dasar keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);
putusan diputuskan atas dasar musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai, putusan diambil atas dasar suara terbanyak (voting).
Sifat Putusan Adjudikasi: Putusan Adjudikasi bersifat final dan mengikat setelah Pemohon menyatakan menerima putusan tersebut, dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding. Apabila Pemohon tidak menerima putusan, maka putusan Adjudikasi dianggap tidak pernah ada.
Artbitrase
Penyelesaian sengketa secara Arbitrase ini diatur dalam Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor : 04/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Arbitrase. Alur Penyelesaian sengketa secara Arbitrase adalah sebagai berikut :
Pendaftaran
Para pihak yang telah terikat dengan Perjanjian Arbitrase dan menghendaki proses Arbitrase BAPMI segera diselenggarakan, maka salah satu pihak yang akan bertindak sebagai pemohon (penggugat) harus menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) terlebih dahulu kepada pihak lawannya bahwa syarat Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Arbitrase telah berlaku sehingga penyelesaian sengketa akan segera diajukan kepada Arbitrase BAPMI.
Di dalam notifikasi sekaligus juga diusulkan jumlah Arbiter (apakah Arbiter Tunggal ataukah Majelis Arbitrase, pada umumnya Arbiter berjumlah 3 orang), jika dalam Perjanjian Arbitrase belum sempat mengatur mengenai jumlah Arbiter. Kewajiban notifikasi tersebut tidak berlaku apabila Perjanjian Arbitrase dibuat setelah muncul sengketa, karena para pihak sudah sama-sama mengetahui bahwa sengketa akan segera diajukan ke Arbitrase.
Pendaftaran Gugatan (Permohonan Arbitrase BAPMI): Setelah menyampaikan notifikasi, salah satu Pihak harus mengajukan gugatan (Permohonan Arbitrase) secara tertulis kepada BAPMI. Pihak yang mengajukan permohonan disebut "Pemohon", atau istilah dalam Pengadilan sama dengan "Penggugat". Sedangkan pihak lawannya disebut "Termohon", atau dalam istilah Pengadilan sama dengan "Tergugat".
Isi Permohonan: Sebagaimana lazimnya suatu gugatan, maka Permohonan Arbitrase harus memuat:
Informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak (persona standi in judicio);
Uraian sengketa/ duduk perkara (posita);
Isi tuntutan (petitum).
Khusus untuk Permohonan Arbitrase BAPMI, harus mengutip dan menyertakan pula Perjanjian Arbitrase, pernyataan bahwa Pemohon akan terikat dan tunduk serta melaksanakan Putusan Arbitrase dan tidak akan mengajukan perlawaan dan/atau upaya hukum lain atas sengketa yang sama di pengadilan negeri dan lembaga peradilan manapun, dan menyertakan akta bukti dan daftar saksi fakta/ saksi ahli (jika sudah bisa disebutkan), dan bukti lunas Biaya Pendaftaran.
Verifikasi Permohonan oleh Pengurus BAPMI: Terhadap permohonan Arbitrase BAPMI yang telah didaftarkan, Pengurus BAPMI akan memeriksa:
Apakah permohonan telah memenuhi syarat kelengkapan administrasinya;
apakah para pihak telah terikat dengan Perjanjian Arbitrase yang menyatakan bahwa persengketaan akan diselesaikan melalui Arbitrase BAPMI;
apakah persengketaan yang diajukan adalah mengenai persengketaan perdata sehubungan dengan kegiatan di bidang Pasar Modal; dan
apakah Pemohon telah membayar Biaya Pendaftaran.
Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan di atas, Pengurus BAPMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon dan Termohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pendaftaran bahwa permohonan diterima dan akan diproses lebih lanjut, sekaligus dicatatkan pada buku register perkara BAPMI dan diberikan nomor pendaftarannya. Proses selanjutnya setelah pendaftaran permohonan Arbitrase adalah penunjukan Arbiter atau pembentukan Majelis Arbitrase.
Perjanjian Arbitrase setelah Timbul Sengketa: Pasal 8 dari Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa dalam hal para pihak sepakat memilih penyelesaian sengketa melalui Arbitrase setelah sengketa terjadi, maka kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dan memuat:
masalah yang dipersengketakan;
nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
nama lengkap dan tempat tinggal Arbiter/Majelis Arbitrase;
tempat Arbiter/Majelis Arbitrase akan mengambil keputusan;
nama lengkap sekretaris persidangan;
jangka waktu penyelesaian sengketa;
pernyataan kesediaan dari Arbiter
Penunjukan Arbiter
Penunjukan Arbiter dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Arbiter Tunggal: Penunjukan seseorang sebagai Arbiter Tunggal harus merupakan persetujuan Pemohon dan Termohon. Apabila Pemohon dan Termohon tidak mencapai kata sepakat, maka penunjukan Arbiter Tunggal ditetapkan oleh BAPMI.
Majelis Arbitrase: Pemohon dan Termohon menunjuk Arbiternya masing-masing, dan selanjutnya kedua Arbiter tersebut memilih Arbiter ketiga sebagai Ketua Majelis. Apabila kedua Arbiter tidak mencapai kata sepakat, penunjukan Ketua Majelis ditetapkan oleh BAPMI. Apabila ada salah satu pihak yang tidak menunjuk Arbiter, maka Pengurus BAPMI yang akan menunjuk Arbiter.
Syarat menjadi Arbiter: Pada dasarnya yang bisa ditunjuk oleh Pemohon dan Termohon sebagai Arbiter di dalam Arbitrase BAPMI adalah mereka yang tercantum di dalam Daftar Arbiter BAPMI. Apabila Pemohon dan/ atau Termohon bermaksud menunjuk seseorang dari luar daftar tersebut, harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari Pengurus BAPMI.
Dalam menjalankan tugasnya, Arbiter harus menjunjung tinggi kode etik, bersikap adil, netral dan mandiri, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun, serta bebas dari benturan kepentingan dan afiliasi, baik dengan salah satu pihak yang bersengketa (termasuk kuasa hukumnya) maupun dengan persengketaan yang bersangkutan. Apabila hal-hal tersebut dilanggar, maka Arbiter yang bersangkutan harus berhenti atau diberhentikan dari tugasnya.
Pemeriksaan
Sidang Pertama dan upaya perdamaian: Setelah Arbiter Tunggal ditunjuk/ Majelis Arbitrase terbentuk, Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase melalui Sekretaris Sidang akan menyampaikan panggilan sidang I kepada Pemohon dan Termohon, dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila Pemohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka tuntutan Pemohon dinyatakan gugur;
apabila Termohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, Arbiter akan menyampaikan kembali panggilan;
jika Termohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang tetap dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran Termohon;
pada sidang pertama yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, Arbiter akan menawarkan perdamaian;
jika upaya perdamaian berhasil, maka kesepakatan perdamaian akan dituangkan ke dalam akta van daading oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase;
jika upaya perdamaian tidak tercapai, persidangan Arbitrase dilanjutkan kembali.
Proses Arbitrase BAPMI mirip dengan proses Pengadilan, dan dalam keadaan tertentu para pihak dapat meminta putusan sela kepada Arbiter, dan pihak Termohon mengajukan tuntutan balik kepada Pemohon. Secara umum tahapan pemeriksaan dalam Arbitrase BAPMI adalah sebagai berikut:
sidang pertama dan upaya damai;
penyerahan Jawaban-Replik-Duplik;
penyerahan dan pencocokan bukti-bukti;
sidang mendengar keterangan masing-masing Pihak;
penyerahan keterangan tertulis saksi-saksi (fakta maupun ahli);
sidang mendengar keterangan saksi-saksi (fakta maupun ahli);
penyerahan bukti/ saksi tambahan jika ada;
penyerahan Kesimpulan masing-masing Pihak;
sidang pembacaan putusan;
pendaftaran putusan di pengadilan negeri;
pelaksanaan putusan.
Tempat dan Bahasa: Persidangan Arbitrase BAPMI berlangsung di tempat yang ditetapkan oleh BAPMI atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemohon dan Termohon. Bahasa yang dipergunakan selama persidangan adalah Bahasa Indonesia, kecuali disepakati lain oleh Pemohon, Termohon dan Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase, tetapi tetap putusan harus dalam bahasa Indonesia. Dalam persidangan para pihak mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan dan mempertahankan pendapat serta kepentingannya.
Jangka waktu pemeriksaan: Pemeriksaan dalam pokok perkara akan berlangsung paling lama 180 hari terhitung sejak Arbiter Tunggal ditunjuk/ Majelis Arbitrase terbentuk, tanpa dihitung keperluan pemeriksaan atas eksepsi dan tuntutan provisionil lainnya jika ada. Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase dapat memperpanjang jangka waktu tersebut berdasarkan alasan tertentu atau dengan persetujuan Pemohon dan Termohon. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan Arbiter menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Arbitrase paling lama 30 hari sejak pemeriksaan berakhir.
Putusan
Pengambilan Keputusan: Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan Arbiter menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Arbitrase. Putusan Arbitrase akan diucapkan dalam sidang yang tertutup untuk umum dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup, dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam mengambil keputusan:
Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk Pengurus BAPMI atau otoritas di Pasar Modal Indonesia;
Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase dapat mengambil keputusan atas atas dasar ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);
Putusan Arbitrase BAPMI dalam suatu Majelis Arbitrase diputuskan atas dasar musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai, putusan diambil atas dasar suara terbanyak (voting) dengan memberikan hak pencantuman dissenting opinion.
Sifat Putusan Arbitrase: Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Pelaksanaan Putusan
Pendaftaran Putusan Arbitrase: Dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diucapkan, lembar asli/ salinan otentik Putusan Arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh BAPMI (dalam hal ini Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase atau kuasanya) kepada Panitera pengadilan negeri. Pendaftaran ini merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan Putusan Arbitrase, tanpa pendaftaran akan berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan.
Dalam proses pendaftaran dan permohonan perintah eksekusi, Ketua pengadilan negeri tidak memeriksa kembali alasan atau pertimbangan dari Putusan Arbitrase. Hal ini merupakan perlindungan dan jaminan yang diberikan oleh Undang-undang agar Putusan Arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final dan mengikat.
Apabila ada pihak yang tidak bersedia melaksanakan Putusan Arbitrase secara sukarela, maka:
Putusan Arbitrase akan dilaksanakan berdasarkan perintah eksekusi Ketua pengadilan negeri setempat atas permohonan salah satu pihak yang berkepentingan;
pihak yang berkepentingan dan/ atau BAPMI dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari asosiasi/ organisasi di mana ia menjadi anggota;
asosiasi/ organisasi di mana pihak yang berkepentingan menjadi anggota dan/ atau BAPMI dapat menyampaikan pengaduan kepada otoritas Pasar Modal dan seluruh anggota BAPMI.





BAB IV
PENUTUP
SIMPULAN
Selanjutnya BAPMI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agusus 2002, dan pengesahan tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Oktober 2002, Nomor 84/2002, Tambahan Berita Negara Nomor 5/PN/2002.
Struktur pasar modal di Indonesia terdiri dari OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan efek, Lembaga penunjuang, Pemodal.
Semua perkara perdata mengenai transaksi di bidang pasar modal dapat diselesaikan melalui BAPMI. Perkara itu hanya dapat diselesaikan di BAPMI apabila ada permintaan dari para pihak yang bersengketa, dan mereka sendiri yang memilih apakah akan diselesaikan melalui mekanisme pendapat mengikat, mediasi atau arbitrase. BAPMI tidak menangani kasus yang berada di bawah ruang lingkup hukum publik, seperti pidana (contohnya manipulasi pasar, insider trading) dan administrasi (contohnya pembekuan dan pencabutan izin usaha, keputusan lembaga atau pejabat negara/pemerintah yang berada dalam jurisdiksi peradilan tata usaha negara).
Alur penyelesaian sengketa pada BAPMI
Pendapat Mengikat:
Pendaftaran.
Pemeriksaan.
Dengar pendapat.
Penerbitan pendapat mengikat.
Pelaksanaan pendapat mengikat.
Mediasi
Pendaftaran.
Penunjukan mediator
Perundingan
Hasil mediasi
Pelaksanaan
Adjudikasi
Pendaftaran
Penunjukan Adjudikator.
Pemeriksaan
Putusan
Arbitrase
Pendaftaran
Penunjukan Arbiter
Pemeriksaan.
Putusan.
Pelaksanaan Putusan.
















DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku :
Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Nurnaningsih Amriani, Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2012
D.Y Wiyanto, Hukum Acara Mediasi, Alfabeta,  Bandung: 2011.
M.Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana, Jakarta: 2011
Sumber Internet :
Http://www.bapmi.org
Dilansir dari http://www.bapmi.org/in/faq.php Pada tanggal 08 November 2019 pukul 21.00 WIB
 Dilansir dari http://kbbi.web.id/ diakses pada tanggal 08 November 2019 pukul 05.57 WIB
Sumber Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa
Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor 01/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat
Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor 02/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Mediasi
Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor 03/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Adjudikasi
Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor 04/BAPMI/12.2014 Tentang Peraturan dan Acara Arbitrase

Comments

Popular posts from this blog

Review garnier Sakura White Pinkish Radiance Ulimate Serum!

  This time, aku mau coba meriview suatu produk yang sudah tidak asing lagi kita dengar. Brand terkenal dan sudah mengelurkan banyak sekali produk-produk skincare yang membantu kaum hawa dalam menggapai misi Glow Up-nya. Yup!! Garnier. Skincare yang dikeluarkan oleh garnier ini pasti sudah sangat terkenal, selain banyak diiklankan juga produk garnier mudah didapatkan diberbagai marketplace. Pastinya pastikan kamu membeli ditempat yang terpecaya ya supaya   produk yang kamu beli pun bukan yang abal-abal J Garnier dengan berbagai varian produknya seperti facial wash, day cream, facescrub, dan bahkan facial mask juga. Kini garnier mengeluarkan produk andalannya yaitu serum. Dari sekian banyak rangkaian serumnya aku pernah coba serum vit-C Booster. Dan itu luar biasa bekerja dikulitku. Ups, sebelumnya kenalan dulu sama kulitku yaa! Jadi kulitku terbilang kulit normal, oily paling didaerah T-zone aja. Tone ku sawo matang dan gak sensitive. Lanjut ya!. Jadi awalnya aku nyo...

Bigroot Foodgrade Hand Sanitizer Spray – Sang Pisang

  Oh hai!  Selamat pagi, selamat beraktifitas.. Bagaimana kabarnya teman teman? semoga sehat selalu dan tetap jaga kesehatan ditengah kondisi yang sedang tidak baik baik saja ini ya..  Rupanya pandemi Covid-19 ini sudah merubah segala aspek kehidupan hampir 85% dari kehidupan sebelumnya. Tentu bukan hal yang tabu bahwa sudah banyak jiwa yang gugur karena wabah ini. Maka dari itu, kita harus berusaha menjaga diri dan kesehatan agar tetap bisa melakukan hal yang bermanfaat lebih banyak lagi.  Nah, satu dari banyak hal yang bisa kita lakukan adalah diantaranya menjaga protocol kesehatan yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah keluar rumah atau yang lebih simpelnya kita bisa menggunakan hand sanitizer. Yup! Ini adalah upaya dasar yang ringan sekali untuk dilakukan sebagai cara menjaga diri dari terpaparnya covid-19.  Saat ini sudah banyak produk hand sanitizer yang bisa digunakan, tapi salah satu produk yang friendly untuk k...

Review iFree Pad, solusi aman saat nyeri haid

Allohaa, guys!! Kalian sering ngerasa jengkel gak kalau datang bulab karena sering sakit kayak kram gitu?? Yups sama aku juga. Aku bahkan pernah sampe gulang-guling dikasur saking sakitnya. Dibaringin, gak enak. Tengkurep, gak enak. Miring apalagi yakan?? Nahh.. Kali ini aku mau berbagi tips nihh yang bisa menjadi solusi buat kita para wanita yang sering mengalami kram perut saat haid. Atau orang sunda biasa disebut sumilangeun. Yups, namanya iFree Pad. Pad ini merupakan terapi hangat. iFree pad ini membantu mengurangi nyeri saat haid tanpa harus meminum obat, jamu atau segala macem yang aneh aneh.. Jadi yang dia hasilkan untuk membuat sensasi hangatnya itu berasal dari: iron powder, vermiculite, air, garam dan actibated carbon yang lasti aman buat kita pakek! Eitss.. Ini khusu untuk obat luar yaa bukan untuk dimakan hehee.. Ifree ini berbentuk kotak gitu (kalian bisa lihat di gambar yang aku post juga) ukurannya pas buat dipakek sehari hari dan ini gak ribet sama sekali. Karena apa...