BAB I
HUKUM KONSTITUSI DITINJAU DARI
SEGI ILMU PENGETAHUAN
A. Aspek Ontologis Hukum Konstitutif
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.Dengan demikian konstitusi memiliki arti permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatunegara dimulai dari konstitusi Negara bersangkutan. Prof. Dr. Drs. Astim Riyanto, SH, MH. Mengemukakan bahwa Hukum Konstitusi Sebagai Suatu Ilmu yang berdiri sendiri.
Konstitusi (constitution) dalam arti luas yang berarti Konstitusi (Constitution) dalam arti sempit yang bersinonim dengan Undang-Undang Dasar (Grondwet dan Grundgesetz). Dilihat dari segi obyek ilmu hukum konstitusi, maka ilmu hukum konstitusi adalah ilmu hukum yang mempunyai obyek materia konstitusi dan mempunyai obyek forma hukum dasar termasuk Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar tertulis (written fundamental law, written basic law) yang menjadi hukum dasar tertulis tertinggi dari tata hukum nasional (national legal order) suatu negara.
Hukum Konstitusi dilihat dari segi antologinya memiliki objek kajiannya sendiri, Objek Hukum Konstitusi adalah konstitusi. Terdapat pengertian konstitusi secara luas dan secara sempit. Dalam artian hukum Konstitusi secara luas adalah hukum dasar, hukum dasar tersebutr baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum dasar tertulis disini terdiri dari hukum dasar tertulis secara luas maupun hukum dasar tertulis seacar sempit. Hukum dasar tertulis secara luasa adalah peraturan perundang-undangan konstitutif yang meliputi Undang-Undang dasar (UUD), Undang-Undang (UU) bermuatan konstiotusi, peraturan pemerintah (PP), Peraturan presiden (Perpres) dan sebagainya. Kemudian konstitusi dalam arti sempit atau hukum tertulis dalam arti sempit adalah Undang-undang Dasar (UUD). Dan hukum dasar tidak tertulis adalah hukum yang meliputi peraturan kebiasaan atau Usages Rules, peraturan kesepakatan atau kesepahaman (Understanding Rules), adat istiadat (Custem Rules) dan Convention.
Dalam setiap ilmu yang telah berdiri sendiri selalu terdapat objek materil dan objek formil. Begitu pula dengan hukum konstitusi. Objek materil Ilmu Hukum Konstitusi adalah konstitusi itu sendiri, dan objek formal IImu Hukum Konstitusi adalah Hukum Dasar. Hukum Konstitusi dilihat dari segi peraturannya menjadi Peraturan Hukum Konstitusi (Regulation of The Law of The Constitution). Peraturan perundang-undangan Hukum Konstitusi mengatur negara dari segi organisasinya. Dengan perkataan lain, Peraturan Hukum Konstitusi adalah peraturan hukum yang menetapkan dan mengatur organisasi negara dari suatu negara. Peraturan Hukum Konstitusi dalam bentuk peraturan tertulis dan bentuk peraturan tidak tertulis. Pada awalnya, Peraturan Hukum Konstitusi sama dengan halnya peraturan hukum pada umumnya tumbuh dari peraturan tidak tertulis. Peraturan hukum tidak tertulis tadi, menurut Prof. Kenneth C. Wheare, menyebutkan bisa dalam wujud peraturan kebiasaan (usages rules), peraturan kesepahaman/kesepakatan (understandings rules), peraturan adat istiadat (customs rules), dan peraturan konvensi (conventions rules). Terutama dalam lapangan ketatanegaraan. Peraturan hukum konstitusi tidak atau belum tertulis ini sering disebut dengan peraturan hukum konstitusi dalam arti material. Peraturan hukum konstitusi dalam arti material ini sudah berjalan di negaranegara kota (polis) di zaman Yunani kuno.
B. Segi Epistimologis Hukum Konstitutif
Dari segi epistimologis, Hukum Konstitusi memiliki metode sendiri seperti menggunakan tangkapan panca indra, rasio, dan pengetahuan siap dengan cara membaca menulis dan meneliti ataupun tukar pikiran atau pengalaman.
Biasanya ilmu hukum konstitusi menggunakan metode metode umum seperti induksi (induktif), Deduksi (deduktif), abduksi (abduktif) dan lain-lain. Dan secara khususnya, ilmu Hukum konstitusi dapat menggunakan pendekatan metode-metode filosofis-konstitutif yang terdiri dari metode konplemtatif-konstitutif, metode spekulatif kontitutif dan metode deduktif konstitutif. kemudian metode yuridis-konstitutif terdiri atas metode yuridis normative-konstitutif, metode yuridis historis konstitutifdan metode komparatif konstitutif. Serta dan metode empiris-konstitutif terdiri dari metode empiris sosiologis-konstitutif dan metode empiris yuridis konstitutif.
C. Segi Aksiologi Hukum Konstitutif
Dari segi aksiologi, Hukum Konstitusi mempunyai nilai kegunaan. Nilai kegunaan tersebut terdiri atas nilai kegunaan teoretis dan nilai kegunaan praktis. Nilai kegunaan Hukum Konstitusi teoretis dalam pembentukan negara, penentuan norma dasar dan simbol-simbol kenegaraan, penentuan cita-cita dan tujuan negara, penentuan organisasi negara, penataan organisasi negara, perlindungan hak asasi manusia dan warga negara, dan penjaminan kemakmuran kesejahteraan individu bersama umum.
Nilai kegunaan Hukum Konstitusi praktis dalam penjaminan kesatuan dan persatuan bangsa atas persatuan dan kesatuan bangsa, penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan hubungan antanegara, penyelenggaraan pertahanan dan keamanan, penyelenggaraan demokrasi, penegakan hukum dalam negara dalam hal ini dalam Negara hukum, dan memecahkan masalah-masalah kenegaraanlketatanegaraan. Baik terhadap nilai kegunaan Hukum Konstitusi teoretis maupun terhadap nilai kegunaan Hukum Konstitusi praktis, konstitusi berfungsi membatasi dan mengendalikan penyelenggara negara I.C. penyelenggara pemerintahan agar penyelenggaraan negara I.C. penyelenggaraan pemerintahan berjalan ke arah pencapaian cita-cita dan tujuan negara.
BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensil. Presidensil merupakan sistem yang membagi kekuasaan pemerintah antara legeslatif dan eksekutif dengan payung yudikatif terlepas dari kontrofersi yang ada. Sebagaimana Jhon Locke serta disempurnakan oleh Montesque dalam teori TRIAS POLITICA yang telah menjelaskan pemisahan kekuasaan yang lalu terjabarkan dalam beberapa pengertian. Terdapat dua penafsiran yang berbeda antara pembagian dan pemisahan dari kata separation yang dapat dimaknakan terpisah atau terbagi.
Sejak pertama kali Indonesia mengikrarkan diri menjadi negara yang merdeka, telah tejadi pelanggaran terhadap konstitusi yang telah terbentuk dan disetujui pada tanggal 18 Agustus 1945. “Sebagai contoh, Presiden dan Wakil Presiden yang seharusnya di pilih oleh MPR (Majelis Permusyawaran Rakyat) menurut pasal 6 ayat (2) UUD 1945 ternyata dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menurut Pasal III Aturan Peralihan”. Pelanggaran tersebut tidak bisa serta-merta di telaah secara mentah karena banyak alasan pembenar dari pengangkatan Presiden berserta Wakilnya karena saat itu tekanan begitu banyak dan harus disikapi secara cepat dan tepat. Penetapan yang dilakukan PPKI terkait Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai orang nomor satu dan dua bangsa Indonesia adalah benar dan tepat.
Perkembangan Rechtverfassung di Indonesia ada lima konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sampai sekarang;
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2.Konstitusi RIS periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. UUD 1945 yang berlaku lagi sejak Dekrit periode 5 Juli 1959
5. UUD NRI Tahun 1945. Periode 1998 dan terus berubah dengan amandemen sebanyak 4 (empat) kali hingga saat ini.
Akan tetapi pada prinsipnya hanya ada 4 (empat) Rechtverfassung yang pernah dimiliki Indonesia hingga kini yaitu UUD 1945, RIS, UUDS 1950, UUD NRI 1945. Rechtverfassung yang dibuat oleh para tokoh Indonesia sejak pertama hingga kini, sejarah panjang tersebut dapat diceritakan dengan singkat dalam beberapa periode, antara lain :
a. Periode Pertama (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada periode ini saat negara kita menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 belum mempunyai Rechtverfassung atau UUD. Baru sehari selepas tanggal 17 Agustus 1945 yaitu pada tangal 18 Agustus 1945 barulah memiliki UUD yang telah disusun sejak BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dapat disebut juga Dokuritsu Junbi Cosakai yang dipimpin dr. Radjiman Wediodiningrat. BPUPKI merupakan badan persiapan kemerdekaan yang tidak terlepas dari intervensi Jepang dalam pendiriannya. Sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) membahas berkenaan tentang philosofische grondslag, dasar falsafah dari Indonesia merdeka, dan dalam rangka tersebut Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno dan Dr. Soepomo membuat konsep.
Ir. Soekarno dengan konsep yang jelas menyatakan berjudul Pancasila dengan konsepsi sila-silanya :
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau perikemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan Yang Maha Esa
Mr. Muh. Yamin dengan konsep dasar negara :
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Sedangkan konsepsi yang dibuat Dr. Soepomo adalah:
Paham Negara Kesatuan
Perhubungan Negara dengan Agama
Sistem Badan Permusyawaratan
Sosialisasi Negara
Hubungan antar Bangsa
Diskusi panjang mengenai Preambule (pembukaan UUD 1945) dimana perdebatan tersebut mengenai ideologi bangsa , khususnya pada sila pertama pada Pancasila yang telah menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Piagam Jakarta. Akan tetapi terjadi pelanggaran konsensus pada Piagam Jakarta dengan penghapusan 7 (tujuh) kata pada sila pertama yaitu “Menjalankan Syariat Agama Islam Bagi Para Pemeluknya”. Pembatalan atau penghapusan tersebut diplopori oleh masyarakat Indonesia Timur. Pada prinsipnya mereka merasa di anak tirikan sehingga mengirim utusan untuk menemui Muh. Hatta sehingga beliau menghapus 7 (tujuh) kata tanpa persetujuan bersama. Penghapusan oleh Muh. Hatta dimaksudkan untuk menjaga keutuhan Bangsa dan Negara Indonesia yang baru merdeka.
Ada pelanggaran konstitusi yang lain pada masa ini yaitu pelanggaran pada pasal 3 ayat (2) UUD 1945 “salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD, sehingga kongklusinya UUD pada masa ini bukan ditetapkan oleh MPR melainkan PPKI sehingga tidak bisa lain sifatnya adalah sementara.
b. Periode ke dua (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada periode ini Indonesia mengalami agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negara yang bermodel Presidensil menjadi model pemerintahan Parlementer. Selanjutnya akibat dari berubahnya model pemerintahan Indonesia sehingga haruslah mengubah konstitusi negara. Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi parlementer yang menjadikan Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.
UUD 1945 lalu berubah menjadi UUD RIS (Undang-undang Republik Indonesia Serikat). Pada Konfrensi Meja Bundar (KMB) dalam Konfrensi tersebut dihasilkan persetujuan pokok yaitu
Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda Dan seluruhnya disetujui oleh pihak Indonesia sebagai suatu persetujuan bersama yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Wilayah Indonesia yang terbagi-bagi yang diatur dengan pasal UUD RIS dengan 16 negara bagian berdasarkan perjanjian Renvile.
Pada masa ini presiden pertama sekaligus kepala negara merupakan Soekarno sedangkan Moh. Hatta sebagai perdana menteri yang memiliki kabinet yang berisi antara lain Sri Sultan HB IX, Ir. Djuanda, Mr. Wilopo, Dr. Soepomo, dr. Leimina, Arnold Mononutu, Ir Herling Loah dan perwakilan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg).
Kabinet RIS merasa tidak puas dengan persetujuan atas KMB (Konfrensi Meja Bundar) karena tidak sesuai dengan cita-cita bangsa yaitu kesatuan bangsa Indonesia dalam naungan Negara Kesatuan. Berangkat dari ketidakpuasan tersebut the founding fathers mencoba mengembalikannya kepada cita-cita utama, hal ini terlihat dalam perjuangan kabinet Abdul Halim dari Negara Bagian RI pejuang anti KMB dan RIS dari Yogyakarta. Semangat Abdul Halim ini terbukti, dalam kurun waktu 1 tahun telah membuat beberapa perjanjian dengan negara serikat lainya untuk bersatu dengan Negara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan seluruh negara bagian menggabungkan diri menjadi negara kesatuan. Setelah terbentuknya negara kesatuan tersebut maka mulailah melakukan perubahan (penggantian) terhadap konstitusi RIS.
c. Periode ke tiga (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Akibat UUD RIS merupakan paksaan dari Belanda dan bersifat sementara maka Soekarno dan para Tokoh Bangsa berkumpul kembali untuk merumuskan kembali secara baik UUD yang terbaik. Proses peralihan ini mengharuskan mengganti terlebih dahulu UUD RIS dengan UUDS 1950 yang bersifat sementara dan mengatur tentang pembubaran RIS menjadi RI. Pembubaran tersebut diproklamirkan oleh Soekarno dihadapan parlemen (DPRS). Selanjutnya naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai 17 agustus 1950, yaitu dengan ditetapkannya UU no 7 tahun 1950.
Berbeda dengan UUD RIS , yang tidak sempat mewujudkan Konstituante, maka di bawah UUDS 1950 sebagai realisasi dari pasal 134, telah dilaksanakan pemilu pada bulan Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini dilaksanakan pada tanggal 10 November 1956 di Bandung dan diresmikanlah konstituante dengan legalisasi pemilu berdasarkan UU no 7 tahun 1953.
Masa konstituante inilah yang mengulang sejarah perdebatan alot pada landasan idiil negara yaitu Pancasila, dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 tahun konstituante tidak dapat merumuskan UUD yang sempurna sehigga pada tanggal 22 April 1959 Sokarno memberikan amanatnya pada rapat pleno konstituante berisi anjuran penetapan UUD 1945 yang lalu karena perdebatan antara beberapa kubu yang kuat dan tidak memberikan hasil.Amanat tersebut dituangkan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diumumkan kepada halayak umum dan kembalinya UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia.
d. Periode ke empat (5 Juli 1959 – hingga kini)
Setelah runtuhnya rezim Orde lama maka bangkitlah Soeharto sebagai pahlawan yang menggantikan Soekarno. Soeharto setelah melakukan penumpasan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30SPKI) menjadikan UUD 1945 sebagai kitab suci yang selalu harus ditaati. Penjelasan pada makna pasal-pasal pada UUD 1945 memiliki dua pendapat :
UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh saja. Penjelasan bukanlah bagian resmi dari UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari Batang Tubuh, Pembukaaan, dan Penjelasan. Jadi Penjelasan UUD tersebut merupakan bagian resmi dari UUD 1945.
bahwa penjelasan UUD 1945 merupakan bagian dari Konstitusi sehingga dengan begitu Soeharto menggunakan penjelasan UUD sebagai alat untuk mengkontrol pola pikir bangsa sehingga menjadi kendaraan kekuasaan rezim ORBA. Singkat cerita runtuhnya masa ORBA membuat rakyat Indonesia tidak mengsakralkan kembali UUD 1945 sebagai kitab suci yang lalu terjadi amandemen sebanyak 4 kali setelah runtuhnya rezim soekarno (1998) yaitu :
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14–21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945 (9 penambahan / perubahan pasal)
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7–18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945 (25 penambahan / perubahan pasal)
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1–9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945 (23 penambahan / perubahan pasal)
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1–11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945 (18 penambahan / perubahan pasal).
Sehingga dapat dikatakan bahwa amandemen UUD 1945 telah mengubah 75% ketentuan pokok yang dulu telah dirumuskan bersama masa ORLA dan ORBA.
BAB III
ISTILAH DAN DEFINISI HUKUM KONSTITUSI DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF
Dalam catatan sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian yang sekarang tentang konstitusi, yaitu dalam perkataan Yunani Kuno politeia dan perkataan bahasa Latin constituio yang juga berkaitan dengan kata jus. Dengan perkataan lain, pengertian konstitusi pada jaman itu masih bersifat materiil, Sedangkan terminologi modern konstitusi saat ini yang dijadikan rujukan adalah bahasa Inggris, Jerman, Prancis, Italia dan Belanda. Untuk pengertian dalam bahasa inggris constitution, bahasa Belanda membedakan antara constitutie dan grondwet sedangkan bahasa Jerman membedakan antara verfassung dan grundgesezt demikian pula dalam bahasa Prancis dibedakan antara droit constitutionale dan loi constitutionale. Istilah yang pertama identik dengan pengertian konstitusi, sedangkan yang kedua adalah Undang-Undang Dasar dalam arti yang tertuang dalam naskah tertulis.
Kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yaitu sebagai suatu ungkapan yang berarti membentuk. Oleh karena itu, pemakaian kata konstitusi lebih dikenal untuk maksud sebagai pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara. Dengan kata lain, secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.
Namun secara terminologi, konstitusi tidak hanya dipahami dengan arti yang sesederhana itu. Konstitusi dipahami secara lebih luas, selain dikarenakan oleh kompleksitasnya permasalahan mendasar yang harus diatur oleh negara, juga dikarenakan oleh perkembangan pemikiran terhadap keilmuan dalam memahami konstitusi sebagai hukum dasar (gronwet) dalam suatu negara serta pemahaman. Menurut Nomensen ada tiga unsur yang dapat ditemukan dalam definisi Strong tersebut, yakni : pertama, prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan. Kedua, prinsip-prinsip mengenai hak-hak warga negara dan ketiga, prinsip-prinsp mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Dalam literatur dikenal adanya kontitusi tertulis (written constitution) dan kontistitusi tidak tertulis (unwritten constitution). Konstitusi tertulis disebut undang-undang dasar (Indonesia), grondwet (Belanda), grundgesetz (Jerman), atau droit constitutionnel (Perancis). Sementara itu yang tidak tertulis tetap disebut sebagai konstitusi tidak tertulis (ongeschreven constitutie, unwritten contitution) yang juga termasuk pengertian grund-norms atau norma dasar atau hukum dasar (basic principles).
Dengan demikian kita dapat membedakan antara pengertian norma konstitusi dalam teks (textually written constitutional rules) atau konstitusi tertulis dan norma konstitusi dalam pikiran dan perilaku nyata segenap warga negara (cognitively perceived constitutional rules/actually working constitutional rules) atau konstitusi tidak tertulis.
Nilai konstitusi yang tidak tertulis itu adalah sebagai pikiran dan perilaku segala warga negara, yaitu nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara. Nilai-nilai dan norma yang dimaksud dapat berupa pikiran-pikiran kolegtif dan dapat pula berupa kenyataan-kenyataan perilaku yang hidup dalam masyarakat negara yang bersangkutan.
BAB IV KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN KONSTITUSI
Kedudukan konstitusi itu merupakan wujud dan manisfestasi Hukum Tertinggi yang harus ditaati oleh pengasa dan rakyatnya. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai kedudukan konstitusi dilihat dari derajat konstitusi tertinggi dan bukan tertinggi.
Derajat Konstitusi Tertinggi
Derajat konstitusi tertinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Dalam setiap negara terdapat tata aturan perundang-undangan dengan rangkaian tingkat yang berbeda mengenai kedudukan hukumnya, mulai dari peraturan perundangan yang tertinggi sampai dengan peraturan yang terendah tingkatannya. Derajat konstitusi tertinggi dapat dilihat dari tiga segi yaitu:
Dari segi bentuknya. Konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undang yang lain dan juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain;
Dari segi isinya. Konstitusi memuat hal-hal yang pokok, memuat garis-garis besar tentang dasar dan tujuan negara, menjadi sumber dari peraturan perundang-undang yang lain
Dari segi perubahannya. Persyaratan untuk merubahnya cukup ketat.
Derajat konstitusi bukan tertinggi
Derajat konstitusi bukan tertinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tertinggi. Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, seperti undang-undang. Derajat konstitusi bukan tertinggi dapat dilihat dari tiga segi yaitu:
dari segi bentuknya. Konstitusi kedudukannya setara dengan peraturan perundang-undang yang lain;
dari segi isinya. Konstitusi tidak menjadi sumber dari peraturan perundang-undang yang lain;
dari segi perubahannya. Persyaratan perubahannya sama dengan persyaratan perundang-undang biasa. Derajat konstitusi bukan tertinggi jelas derajatnya akan berada di bawah undang-undang dasar, dan bentuk peraturan perundang-undang yang derajatnya di bawah UUD.
Kedudukan konstitusi dari perspektif moral
Kedudukan konstitusi dari perspektif moral, konstitusi berada di bawah nilai-nilai moral. Otoritas konstitusi kalau dipandang dari segi moral sama halnya dengan pandangan aliran hukum alam, yaitu mempunyai daya ikat terhadap warga negara, karena penetapan konstitusi juga didasarkan pada nilai-nilai moral. Konstitusi sebagai landasan fundamental tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika moral, tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu akan berada di dalam suatu jaringan norma-norma. Tanpa adanya suatu norma tingkah dan perilaku manusia, nilai-nilai moral tidak akan menjadikan suatu tatanan yang baik dan harus dilakukan dari masing-masing individu, karena pelaksanaan moral tidak bisa dipaksakan. Jadi norma-norma (kaidah) atau tingkah laku individu harus ditaati dengan sebaik mungkin, agar dalam konstitusi perspektif moral dapat menjadikan suatu nilai-nilai universal dari etika moral yang baik.
Moral adalah peraturan perbuatan manusia sebagai manusia ditinjau dari segi baik buruknya dipandang dari hubungannya dengan tujuan akhir hidup manusia berdasarkan hukum kodrati. Esensi tujuan moral adalah mengatur hidup manusia sebagai manusia, tanpa pandang bulu, tanpa pandang suku, agama, dan tidak mengenal daya berlakunya, moral tidak terikat pada waktu tertentu dan juag tidak tergantung pada tempat tertentu.
Ketentuan-ketentuan tingkah laku manusia beraneka macam corak tergantung dari berat ringannya reaksi yang diberikan manusia dalam menilai tingkah laku dengan adanya ketentuan yang mengenai tentang sopan santun, kesusilaan yang menyangkut moral dan hukum. Adapun teori moral yang digunakan untuk menjelaskan ketaatan terhadap hukum, berlaku pula bagi konstitusi. Jadi secara constitutional phyloshofi, apabila aturan konstitusi bertentangan dengan etika moral, maka seharusnya konstitusi dikesampingkan.
Kedudukan konstitusi Indonesia
Dalam kedudukan konstitusi Indonesia, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa dan menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.
Kedudukan konstitusi pada saat Konstitusi RIS
Rancangan konstitusi RIS hasil panitia urusan ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara, pada tanggal 29 Oktober 1949, yang telah disetujui dan ditandatangani bersama, sebagai konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal. Konstitusi ini kemudian mendapat persetujuan dari KNIP pada tanggal 14 Desember 1949 sebagai Badan Perwakilan Rakyat RI. Sehubungan dengan kedudukan konstitusi RIS adalah Undang-Undang Dasar yang diberi nama secara resmi dengan istilah “Konstitusi Republik Indonesia Serikat” dalam lembaran negara tahun 1950 No.3. Dalam kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain. Adanya sistem pertanggungjawaban menteri, maka kedudukan presiden menurut konstitusiris, sebagai kepala negara (pasal 69), ia tidak bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, oleh karena itu presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 118 ayat 1).
Kedudukan konstitusi pada saat UUDS 1955
Undang-Undang Dasar sementara 1950 secara formal merupakan perubahan konstitusi RIS, meskipun sebenarnya secara material merupakan pergantian. Rencana Undang-Undang Dasar Sementara, pada tanggal 20 Juli 1950 dikeluarkan “pernyataan bersama pemerintah RIS dan pemerintah RI” yang masing-masing ditandatangani oleh Drs. Moh. Hatta (perdana menteri RIS) dan A. Halim (perdana menteri RI) yang isinya mengenai persetujuan rencana UUDS negara kesatuan RI. Kedudukan UUDS 1950 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa dan kedudukan UUDS 1950 merupakan peraturan tertinggi dalam perundang-undangan di atas UU dan UU Darurat.
Kedudukan konstitusi pada saat UUD 1945
Kedudukan UUD 1945 merupakan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki pembentukan peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki perundangan sebagai konsekuensinya, diatur dalam UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan. Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai salah satu perwujudan sumber tertib hukum Indonesia dan dalam tata urutan perundangan republik Indonesia ditetapkan sebagai bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara.
Secara umum, terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:
Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
Konstitusi jug amemberikan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dengan adanya konstitusi maka penguasa dan masyarakat wajib menghormati ham dan mendapatkan perlindungan Hak Asasi Manusianya.
Setelah mengetahui tujuannya, tentunya kita juga perlu mengetahui fungsi dan peranan konstitusi pada suatu negara. Adapun fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
Sebagai sumber hukum tertinggi.
Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
Sebagai piagam lahirnya suatu negara.
Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat.
Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara.
Sebagai rujukan identitas dan lambang negara.
BAB V
MUATAN, NILAI, KUALIFIKASI DAN DAYA IKAT KONSTITUSI
Muatan Konstitusi
Materi Pokok Yang Termuat Dalam Konstitusi adalah Hakikat keberadaan konstitusi dalam suatu Negara. Suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar pada dasarnya hanya memuat aturan-aturan pokok, baik berupa prinsip-prinsip hukum maupun berupa norma-norma hukum. UUD 1945 juga mengatur hal-hal lainnya, yaitu:
Pembukaan
Sistem Pemerintahan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1)
Sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan ini diatur dalam Pasal 9
Pemerintahan Daerah, ketentuan ini diatur dalam Pasal 9
Pemilihan Umum, ketentuan ini diatur dalam Pasal 22E
Sistem Peradilan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1)
Wilayah Negara, ketentuan ini diatur dalam Pasal 25A
Kewarganegaraan dan Kependudukan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 26
Agama, ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1)
Pertahanan dan Keamanan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2)
Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, ketentuan ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) – ayat (5)
Pendidikan dan Kebudayaan, ketentuan tentang Pendidikan diatur dalam pasal 31 ayat (2) – ayat (5). Ketentuan tentang Kebudayaan diatur dalam Pasal 32
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ketentuan tentang Bendera diatur dalam Pasal 35. Ketentuan tentang Bahasa diatur dalam Pasal 36. Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Pasal 36A.Ketentuan tentang lagu kebangsaan diatur dalam Pasal 36B. Ketentuan lebih lanjut tentang Bendera, Bahasa, dan Lamabang Negara serta Lagu Kebangsaan diatur dalam Pasal 36 C.
Perubahan UUD, ketentuan ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) – ayat (4)
Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Aturan peralihan terdiri dari 3 (tiga) pasal, sedangkan aturan tambahan terdiri dari 2 pasal
Nilai Konstitusi
Konstitusi di Indonesia dijadikan sebagai alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada tiga nilai yang dapat dikemukakan disini, yaitu:
Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen.
Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
Nilai Semantik
Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.
Sifat Konstitusi
Tertulis
Konstitusi tertulis berarti konstitusi yang ditulis dalam bentuk buku atau serangkaian dokumen yang digabungkan dalam bentuk buku. Ini adalah konstitusi yang secara sadar dibingkai dan diberlakukan. Ini diformulasikan dan diadopsi oleh majelis konstituante atau dewan atau legislatif. Ini menyediakan desain yang pasti dari lembaga pemerintah, organisasi, kekuatan, fungsi dan hubungan antar mereka.
Ini mewujudkan hukum konstitusional negara. Ia menikmati tempat supremasi. Pemerintah sepenuhnya terikat oleh ketentuan-ketentuannya dan bekerja secara ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. Konstitusi tertulis dapat diubah hanya sesuai dengan proses amandemen yang telah ditetapkan yang ditulis dalam konstitusi itu sendiri.
Tidak tertulis
Konstitusi yang tidak tertulis adalah salah satu yang tidak disusun atau disahkan oleh Majelis Konstituante dan bahkan tidak ditulis dalam bentuk buku. Ini ditemukan dalam beberapa charter sejarah, hukum dan konvensi. Ini adalah produk evolusi yang lambat dan bertahap. Pemerintah diatur dan berfungsi sesuai dengan beberapa peraturan dan konvensi yang diselesaikan dengan baik, tetapi tidak sepenuhnya tertulis. Orang-orang tahu Konstitusi mereka. Mereka menerima dan mematuhinya, tetapi tidak memilikinya dalam bentuk tertulis. Konstitusi yang tidak tertulis tidak dapat diproduksi dalam bentuk buku. Namun demikian, konstitusi yang tidak tertulis tidak sepenuhnya tidak tertulis. Beberapa bagiannya tersedia dalam bentuk tertulis tetapi tidak dimodifikasi dalam bentuk dokumen hukum atau kode atau buku.
Klasifikasi Konstitusi
Menurut K. C. wheare konstitusi merupakan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. K. C. wheare mengklasifikasikan konstitusi sebagai berikut :
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
-. Elastic
-. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
b. Cirri-ciri konstitusi yang kaku
-. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
-. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
-. Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.
Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislative.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Daya Ikat Konstitusi
PENDEKATAN ASPEK HUKUM
Menurut Aliran Positivisme Hukum, Konstitusi Mengikat, Karena Dibuat Oleh Lembaga yang Berwenang Membuat Hukum, Sekaligus Dibuat Untuk dan Atas Nama Rakyat. Konstitusi sebagai Produk Hukum Pemberlakuannya Dapat Dipaksakan oleh Aparatur Negara untuk Menciptakan Masyarakat yang Damai, Tertib, dan Adil.
PENDEKATAN ASPEK POLITIK
Hukum Merupakan Produk Politik yang Salah Satu Ketentuannya Menjadikan/Menetapkan Lembaga Perwakilan Rakyat untuk Membuat Konstitusi. Penetapan Hukum dan Lembaga Perwakilan Rakyat Tersebut Merupakan Kristalisasi atau Proses Politik yang Disepakati dan Diakui Rakyat. Dengan demikian Konstitusi sebagai Produk Kritalissi Politik tersebut Mengikat Rakyat.
PENDEKATAN ASPEK MORAL
Konstitusi Disusun Berdasarkan Nilai-nilai Moral atau Materi Muatan/isinya Tidak Boleh Bertentangan dengan Nilai-nilai Moral Universal (Misal: Perbudakan), Karena Merupakan Landasan Fundamental Negara. Dengan demikian Rakyat Terikat untuk Mentaatinya Karena Sesuai dengan Nilai-nilai Moral/Etika yang Dimiliki/Diakuinya.
BAB VI
KONSTITUSIONALISME DAN HAK ASASI MANUSIA
Konstitusionalisme yang pada hakikatnya berupaya memastikan hukum menjadi instrumen dalam pengawasan bahkan pembatasan kepada otoritas publik atau dalam arti lainnya agar negara tidak menjadi Abuse of Power, karena dalam banyak kasus menjadi titik awal terjadinya pelanggaran HAM.
Pengawasan terhadap negara menjadi pokok pernyataan dari konstitusionalisme, sehingga pengontrolan terhadap negara tentu saja tidak dapat menjadi tujuan akhir dari usaha pengawasan kepada otoritas publik ataupun negara, melainkan suatu tahapan awal untuk menjaga agar negara tetap bergerak pada koridor yang sebagaimana mestinya. Menurut Hamdan Zoelfa “Konstitusionalisme merupakan faham pembatasan kekuasaan negara dalam tingkat yang lebih nyata dan operasional, yang diimplementsikan dalam kehidupan bernegara”.
Sehingga konstitusi memiliki peran penting sebagai hukum dasar bagi sebuah negara. Karena konstitusi merupakan referensi terpenting bagi kehidupan dan mekanisme ketatanegaraan. Pada umumnya konstitusi berisi latar belakang hasrat bernegara, landasan filosofi kenegaraan, tujuan negara, struktur organisasi, dan mekanisme pemerintah negara yang diinginkan oleh bangsa yang mendirikan dan mempertahankan negara itu.
Dalam Bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuare. Cume dapat bermakna “bersama dengan”, sedangkan statuere memilik makna “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/ menetapkan. Maka bentuk tunggal dari constitutio berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan membentuk kata constitusiones yang berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Lebih jauh dari pada itu dapat pula dipahami, jika kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, suatu konstitusi merupakan implementasi dari keseluruhan nilai-nilai yang hidup disuatu negara, sehingga konstitusi dapat pula dipahami sebagai cerminan hubungan yang signifikan antara pemeritah dan rakyat. Sehingga konstitusi berisikan poin-poin mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk juga masalah HAM. Kehadiran konstitusi sendiri merupakan conditio sine qua non bagi sebuah negara, singkatnya Konstitusi merupakan social contract antara pemerintah (penguasa) dengan yang diperintah (rakyat).
Didalam UUD NRI 1945 memang mengatur adanya pembatasan terhadap berjalannya hak dan kebebasan seorang warga negara , akan tetapi perlu kita pahami jika tindakan pembatasan tersebut harus tetap mematuhui rambu-rambu tertentu, jangan sampai tindakan Pemerintah Indonesia tersebut justru mengkhianati faham Konstitusionalisme yang dianut di Indonesia, faham tersebut secara jelas tercermin didalam UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Didalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pemerintah harus patuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , bentuk dari adanya kepatuhan tersebut dapat dilakukan dengan cara; membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya, mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan, dan mematuhi UUAP dalam menggunakan Diskresi.
Keberadaan faham Konstitusialisme didalam UUAP ini semakin jelas terlihat dengan adanya larangan penyalahgunaan wewenang, yang terbagi kedalam bentuk; larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang. Sehingga ketika munculnya keputusan yang keliru dapat dibatalkan apabila terdapat cacat; wewenang, prosedur, dan substansi.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah serangkaian hak yang sejatinya telah muncul semenjak manusia ada di muka bumi. Sehingga wacana mengenai HAM terus bergulir seiring berkembangnya zaman, wacana tersebut lambat laun mulai terbagi kedalam berbagai macam perspektif, namun dalam kesempatan kali ini hanya akan mencoba menguraikan secara singkat HAM menurut 3 perspektif saja, yaitu; perspektif barat (liberal), perspektif Islam, dan perspektif Konstitusi Indonesia.
HAM didalam perspektif barat melewati beberapa periode, yaitu: pertama, dimulai dengan adanya Magna Charta (Perjanjian Agung), di Inggris pada 15 Juni 1215, yang timbul berkat adanya pemberontakan para Baron kepada Raja John. Pada pokoknya berisi tentang anjuran terhadap raja tak melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi seorangpun dari rakyat.
Kedua, munculnya Bill of Rights pada 1628, yang berisi pembatasan terhadap kekuasaan raja dan dihilangkannya hak raja untuk memenjarakan dan menyiksa tanpa dasar hukum. Ketiga, adanya Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat pada 6 Juli 1776, yang memuat penegasan setiap orang dilahirkan dalam persamaan dan kebebasan. Keempat, deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen/ Declaration of the Rights of Man and of the Citizen) dari Prancis pada 4 Agustus 1789, yang pada pokoknya adalah; hak asasi kepemilikan harta (propiete), kebebasan (liberte), persamaan (egalite), keamanan (securite), dan perlawanan terhadap penindasan (resistence a l’oppression).
Kelima, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/ UDHR) pada 10 September 1948 yang pada pokoknya memuat tentang kebebasan, kebersamaan, pemilikan harta, dan lain-lain. Sedangkan didalam perspektif Islam dikenal adanya Piagam Madinah yang merupakan “perjanjian masyarakat” tertulis tertua didunia, yang didalamnya menjamin keadilan dengan adanya kebebasan antar masyarakat Madinah untuk melaksanakan kebiasaannya masing-masing, sehingga semua golongan terjamin keberadaannya.
Sama seperti HAM didalam perspektif barat yang melewati beberapa periode, HAM didalam perspektif Konstitusi Indonesia-pun melewati beberapa periode lagi, yaitu; pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) asli, didalamnya tidak dikenal adanya istilah HAM, yang ada hanyalah hak dan kewajiban warga negara (HAW), sehingga dapat diketahui jika sebelum adanya DUHAM versi PBB Indonesia telah lebih dahulu mencantumkan nilai-nilai HAM didalam konstitusinya (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29).
Kedua, Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 (KRIS), disatu sisi konstitusi ini lahir sebagai pertanda telah diakuinya RIS oleh pemerintah Belanda, namun disisi lainnya lahirnya konstitusi ini sebagai keberhasilan pemerintah Belanda memaksakan kehendaknya pada pemerintahan RIS yang baru lahir sehingga menyebabkan kekacauan administrasi yang luar biasa. Didalam KRIS ini terdapat ketentuan HAM yang tercantum didalam Bab V yang berjudul “Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia”, didalamnya terdapat 27 Pasal dari mulai Pasal 7 sampai dengan Pasal 33.
Ketiga, UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bagian dan 43 Pasal. Ketentuan mengenai HAM diatur didalam bagian V (Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia) dari mulai Pasal 7 sampai Pasal 33, dan dimasa ini pula pemerintah memiliki kewajiban dasar kosntitusional, sebagaimana diatur didalam Pasal 35 sampai Pasal 43 yang merupakan bagian dari BAB VI (Azas-azas Dasar), salah satu bentuk dari kewajiban dasarnya dapat dilihat pada Pasal 36 yang berbunyi; “Penguasa memadjukan kepastian dan djaminan sosial, teristimewa pemastian dan pendjaminan sjarat-sjarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan jang baik, pentjegahan dan pemberantasan pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharaan djanda-djanda dan anak jatim-piatu”.
Keempat, setelah lahirnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang pada pokoknya menyerukan pemberlakuan kembali UUD NRI 1945 yang asli, sehingga nilai-nilai HAM pada periode ini sama seperti periode pertama pemberlakuan UUD NRI 1945 yang asli. Kelima, Perubahan (Amandeman) UUD NRI 1945, terdapat 4 kali perubahan yang dilakukan semenjak 1999 sampai 2002, perubahan kedua pada tahun 2000 merupakan perubahan yang menegaskan kedudukan HAM didalam UUD NRI 1945, yaitu dicantumkannya persoalan HAM pada suatu Bab tersendiri, yakni Bab XA (Hak Asasi Manusia) dari mulai Pasal 28A sampai Pasal 28J.
Terintegrasinya nilai-nilai HAM didalam konstitusi Indonesia tersebut, pada dasarnya untuk melindungi penegakan HAM di Indonesia, hal itu senada dengan istilah didalam hukum mengenai hubungan hukum dengan kekuasaan yang sering dikaitkan dengan slogan yang berbunyi; “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan”. Slogan tersebut senada dengan kalimat yang diucapkan oleh Imam Abu Hamid Al-Ghazali didalam bukunya yang berjudul Ihya Ulumuddin, kemudian dikutip oleh DR. Musthafa Muhammad Thahhan, beliau menyatakan; “Sesuatu tanpa pondasi maka akan mudah dirobohkan. Sedangkan sesuatu tanpa ada yang menjaga maka akan mudah hilang.
DAFTAR PUSTAKA
-. Sulaeman, Asep. 2012. PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: Asman Press.
-. Thaib. H. Dahlan, 2013, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta.
-. Kurnia. Titon Slamet, 2014, Konstitusi Ham, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
-. Mahfud, Moh MD. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen dan Konstitusi.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Comments
Post a Comment