Skip to main content

Hak dan Kedudukan anak diluar Kawin (BW)

BAB I 
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Anak merupakan rahmat dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, kedudukan anak terdiri dari anak sah dan anak luar kawin. Anak luar kawin perlu diakui dan disahkan, sebab apabila tidak ada pengakuan maka tidak terdapat hubungan hukum dengan ayah dan keluarga ayahnya, pengesahan membawa dampak luar kawin berstatus hukum sebagai anak sah.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah dijelaskan, bahwa Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974). Sedangkan anak luar kawin diatur dalam pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 ayat (1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ayat (2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
Kelahiran seorang anak luar kawin tidak hanya diakibatkan oleh suatu hubungan di luar nikah, dalam keadaan tertentu juga dapat juga melahirkan seorang anak luar kawin, seperti pelaksanaan perkawinan yang dilakukan hanya secara adat dan tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut ketentuan Pasal 80 KUHPerdata, sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus dilakukan di hadapan Pejabat Kantor Catatan Sipil. Dalam Pasal 81 KUHPerdata disebutkan, bahwa perkawinan secara agama harus dilakukan setelah perkawinan di hadapan Kantor Catatan Sipil.
Dengan demikian, apabila perkawinan hanya dilakukan secara agama dan tidak dilakukan di hadapan Pejabat Catatan Sipil, maka konsekuensi hukumnya dari berlakunya Pasal 80 jo 81 KUH Perdata di atas, yaitu antara suami dan istri dan/atau antara suami/ayah dengan anak-anaknya (kalau ada anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut), tidak akan ada hubungan-hubungan perdata. Hubungan Perdata yang dimaksud adalah antara lain hubungan pewarisan antara suami dan istrinya dan/atau suami/ayah dengan anak-anaknya serta keluarganya, apabila di kemudian hari terdapat salah seorang yang meninggal dunia.

Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini dituangkan dalam pertanyaan sebagai berikut :
Bagaimanakah hubungan perdata antara anak dengan orang tua bologis nya?
Bagaimana proses pengakuan dan pengesahan dari anak di luar nikah? 
Bagaimana hak dan kedudukan anak di luar nikah? 
Bagaimana contoh kasus dalam pembagian hak waris pada anak di luar kawin?
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui makalah ini sebagai berikut :
Untuk mengetahui hubungan perdata antara anak dengan orang tua bilogisnya.
Untuk mengetahui proses pengakuan dan pengesahan dari anak di luar nikah.
Untuk mengetahui hak kedudukan anak di luar nikah.
Untuk mengetahui contoh kasus dalam pembagian hak waris pada anak di luar kawin.
Manfaat Penulisan
Manfaat hasil penelitian ini adalah sebagai berikut :
Bagi Mahasiswa :
Membantu mahasiswa agar paham atas hak waris dalam anak di luar nikah.
Menjadikan mahasiswa paham tentang contoh kasus hak waris anak di luar kawin.
Bagi Universitas
Agar dapat mencetak mahasiswa yang unggul dalam penegakkan hukum di Indonesia khususnya jurusan ilmu hukum.
Dapat mengambil hikmah untuk menjalankan sistem hukum yang ada di Indonesia

 BAB II
 LANDASAN TEORITIS

Definisi Waris
Hukum waris menurut BW adalah aturan hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekanyaannya itu, merupakan keseluruhan hak-hak dan kewajiban, dari orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan siapa-siapa saja yang berhak menerimanya. Hukum waris dapat pula di definisikan, seperangkat norma atau aturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. Menurut Pasal 830 yang berisi, ‘Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”.
Anak di luar Kawin
Anak luar kawin adalah anak yang di lahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak dari rahimnya, anak tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sempurna di mata hukum seperti anak sah pada umumnya. Dengan kata lain anak tidak sah adalah anak yang tidak di lahirkan dalam suatu ikatan perkawinan yang sah. Sedangkan pengertian luar kawin adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan sedangkan hubungan mereka tidak dalam perkawinan yang sah menurut hukum positif dan peraturan agama yang di yakininya. 


 BAB III 
PEMBAHASAN

Hubungan Perdata Antara Anak dengan Orang tua Biologisnya
Dalam hukum perdata terdapat asas bahwa seorang anak luar kawin baru memiliki hubungan perdata baik dengan ayah maupun ibunya apabila mendapat pengakuan, hal ini berdasarkan dengan pasal 280 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “dengan pengakuan terhadap anak luar kawin terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dengan ayah atau ibunya” sehingga hukum perdata menganut prinsip bahwa hubungan keperdataan antara anak dengan orang tua biologisnya tidak terjadi dengan sendirinya.
Pengakuan terhadap anak merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan status hukum yang sebab dengan adanya pengakuan tersebut muncullah status dan hak bagi anak terhadap hukum perdata. Seorang anak yang tadinya tidak memiliki hak apapun terhadap ayah atau ibu biologisnya menjadi memiliki hak waris dan hak keperdataan lainnya. 
Keturunan yang pada lazimnya disebut anak, yaitu dapat dibedakan atas anak sah atau anak yang lahir dari hubungan resmi atau perkawinan yang sah antara ibu dan ayahnya, sedangkan anak yang lahir dalam hubungan yang tidak resmi (diluar perkawinan yang sah) antara ibu dan ayah sebagai orang tua biologisnya. Terhadap anak luar kawin KUH Perdata membagi menjadi tiga bagian antara lain anak zina, anak sumbang dan anak luar kawin yang dapat diakui. 
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) membagi status anak ke dalam tiga golongan, yaitu:
Anak sah, yaitu anak yang lahir di dalam suatu perkawinan yang sah;
Anak luar kawin yang diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu;
Anak luar kawin yang tidak diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, dan tidak diakui, baik oleh ayah maupun oleh ibunya.
Anak sah
Dilihat dari sudut biologis maka setiap anak pasti mempunyai ayah dan ibu. Ibunya adalah wanita yang melahirkannya, sedangkan ayahnya adalah orang yang membenihkannya. Menurut hukum memang tidak dapat dipungkiri bahwa ibunya secara otomatis adalah orang tua secara yuridis. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Keturunan yang sah didasarkan atas adanya perkawinan yang sah. ini berdasarkan Pasal 250 KUH Perdata, yakni : “Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya” 
Status anak sah mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas dibandingkan dengan status anak yang lainnya..

Anak Luar Nikah 
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah dan sebelum adanya pengakuan atau pengesahan dari kedua orang tuanya maka anak itu tidak sah menurut hukum.
Berdasarkan terminologi Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan seorang perempuan yang tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria genetik sang anak. Disebut anak luar kawin oleh karena asal usulnya tidak didasarkan pada hubungan yang sah yaitu hubungan antara ayah dan ibunya yang sebagai suami istri berkewajiban memelihara dan mendidik anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka atau oleh mereka terhadap anak adoptifnya. 
Menurut istilah Paul Scholten, yang dimaksud anak luar kawin adalah anak luar kawin di luar anak sumbang dan anak zina yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris dan untuk selanjutnya disebut anak luar kawin saja. Anak yang lahir di luar perkawinan menurut istilah yang digunakan dalam hukum perdata dinamakan natuurlijk kind (anak alami). 
Berbeda dengan pengertian anak zina yang ada dalam hukum perdata. Dalam hukum perdata, istilah anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hubungan dua orang, laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, d dimana salah seorang atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Oleh sebab itu, anak luar kawin yang ada dalam hukum perdata adalah anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan dan istilah lain yang tidak bisa diartikan sebagai anak zina. 
Menurut pasal 272 BW bahwa anak-anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu si anak tersebut dan tidak termasuk di dalam kelompok anak zinah dan anak-anak sumbang.
Pasal 250 KUH-Perdata, dijelaskan bahwa : “Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh si suami sebagai ayahnya”. Selanjutnya dalam pasal 272 dijelaskan bahwa anak di luar kawin kecuali yang dilahirkan dari perzinahan, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari ayah dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri. Dan dalam pasal 280 dijelaskan lagi bahwa anak di luar kawin memperoleh hubungan perdata dengan ayah atau ibunya melalui pengesahan.
Proses pengakuan dan Pengesahan dari Anak di Luar Nikah
Sanak keluarga sedarah yang tidak sah hanya sebagai sanak keluarga dalam hukum waris sepanjang ada hubungan perdata antara mereka dengan sanak keluarga. Bahwa seorang ibu tidak dapat melahirkan anak tidak sah, maka dengan kelahiran saja sudah terjadi hubungan perdata antara ibu dan anak. Antara ayah dengan anak hubungan ini hanyalah terjadi oleh pengakuan.
Seorang anak luar nikah, karena tidak ada hubungan perdata antara dia dengan sanak keluarga dari orang tuanya maka untuk sebagian besar berada di luar ikatan keluarga. Tetapi terhadap si ibu dan si ayah, anak luar nikah itu mempunyai kedudukan yang terbelakang dibanding dengan anak yang sah. Pendapat masyarakat dan paham kesusilaan untuk sebagian besar tercermin dalam kedudukan hukum dari anak yang tidak sah. 
Di zaman dimana orang menganggap kekuatan ikatan keluarga tiang penyangga yang paling penting untuk tata tertib dalam masyarakat, maka kedudukan hukum anak luar nikah itu tidaklah begitu baik. Pembuat UU mengorbankan kepentingan anak luar nikah demi kepentingan masyarakat yang lebih besar yang tersangkut pada kemurnian ikatan keluarga. Dalam sejarah ada waktu dimana  pertimbangan atas dasar sifat manusia yang sejati, membuat keadaan lebih menguntungkan  bagi anak luar nikah.
Undang-undang membicarakan dalam bagian ketiga, hukum waris aktif dan pasif dari anak luar nikah, artinya perolehan oleh anak luar nikah dan perolehan dari harta peninggalan dari anak luar nikah. Untuk hukum waris aktif dari anak luar nikah tidak ada bedanya apakah pengakuan dari si ayah sebelum atau sesudah matinya anak luar nikah. Tentang hukum waris pasif dari anak luar nikah lain lagi duduk soalnya. 
Pengakuan sesudah mati tidak dapat menimbulkan hak waris dalam harta peninggalan anak luar nikah. Undang-undang tidak akan membicarakan hal ini. Akal yang sehat dan pertimbangan kepatutanlah yang menjadi alasan pendapat ini. Antara anak yang tidak diakui oleh ayahnya dan sanak keluarga ayahnya tidak ada satupun hubungan keluarga. Sepanjang tidak ada hubungan perdata, akan tetapi hukum (si ibu), atau oleh pengakuan (si ayah) maka hubungan keluarga yang tidak sah itu tidak berarti apa-apa dalam hukum waris.
Status anak luar nikah kawin tercantum dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 KUH Perdata. Pasal 43 ayat 1 menyebutkan: anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Isi pasal ini sesuai dengan dasar  pemikiran hukum adat yang memberikan hak dan kewajiban si anak terhadap ibunya dan keluarganya ibu.  
Disini si anak diberi status perdata yang jelas meskipun hanya dengan ibu dan keluarga ibu (di dalam KUH Perdata/BW anak luar nikah hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan bapak/ibu yang mengakuinya saja, jadi dimungkinkan seorang anak luar nikah tidak diakui oleh keduanya baik oleh ibunya maupun oleh bapaknya) dan ketentuan ini karena merupakan hukum nasional berlaku bagi semua warga negara Indonesia baik asli maupun keturunan.
Undang-undang perkawinan dengan demikian memberikan status yang jelas dan pasti  bagi seorang anak luar nikah. Di dalam ayat 2 dari pasal tersebut dikatakan bahwa kedudukan anak tersebut akan diatur dengan peraturan pemerintah tapi sampai sekarang ketentuan itu  belum ada. Pasal 44 mengatur hak seorang suami untuk menyangkal kebapakannya atas seorang yang dilahirkan istrinya kalau ternyata dan dapat dibuktikan bahwa istrinya itu  berzina. roses status anak ini selama belum ada peraturan yang merupakan peraturan  pelaksanaannya tetap dipakai ketentuan yang berlaku sebelum diundangkannya undang-undang no. 1 tahun 1974 yang melalui pasal 66 kembali kepada ketentuan sebelumnya yang berlaku bagi masing-masing.
Anak luar nikah (jadi, bukan anak tidak sah yang lahir karena akibat zina atau sumbang) dapat disahkan, dan itu dapat dilakukan menurut cara yaitu dengan perkawinan orang tuanya (kalau anak itu terlebih dahulu sudah diakui) atau diakui pada pelangsungan perkawinan oleh  bapaknya, atau dapat pula disahkan dengan surat-surat pengesahan, jika bapaknya lalai mengakui anak itu selambat-lambatnya pada pelangsungan perkawinan. Pengakuan sesudah perkawinan tidak berakibat pengesahan anak-anak bersangkutan; dahulu pembentuk undang-undang mengkhawatirkan bahwa jika diadakan ketentuan yang kebalikannya akan timbul bahaya, yaitu bahwa dengan itu akan dipancingkan suatu adopsi (pungut anak) yang tidak dikehendaki dan yang nyata-nyata lantas dimungkinkan adanya. Dengan pengesahan si anak lantas memperoleh kedudukan sebagai anak sah. Pengakuan oleh si bapak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibunya selagi si ibu masih hidup. Maksud ketentuan ini ialah untuk mencegah, bahwa orang asing tanpa  bantuan si ibu menyatakan diri sebagai bapaknya ataupun bahwa orang asing dengan senjata  pengakuan yang tidak benar berusaha memperoleh keuntungan keuangan.
Anaknya sendiri, meskipun ia sudah dewasa, tidak dapat menghalang-halangi  pengakuan itu. Yang ada pada anak atau wakilnya menurut UU ialah wewenang untuk membantah suatu pengakuan yang telah terjadi. Pengakuan itu hanya dapat dilakukan apabila si bapak telah berumur 18 tahun atau apabila ia tentu saja dengan dispensasi kawin pada usia yang lebih muda dari 18 tahun, di dalam hal mana pengakuan itu (melulu) dapat dilakukan  pada pelangsungan perkawinan. Pengakuan oleh seorang bapak yang belum dewasa dilakukannya sendiri, tidak oleh wakilnya menurut UU. Bahkan bantuan dari wali tersebut sama sekali tidak diperlukan. Pengakuan itu merupakan suatu perbuatan yang bersifat murni pribadi. Diantara bapak yang mengakui dan anak luar nikah itu tidak disyaratkan adanya suatu  perbedaan umur minimum sehingga kemungkinan ada untuk mengakui seorang anak yang  bagaimanapun juga tidak mungkin dibuat oleh bapak yang mengakui itu. Sesorang anak yang  belum lahir tetapi terang ada (dalam kandungan), dapat diakui.

Hak dan kedudukan anak di luar nikah
Menurut Klaassen, hak anak luar kawin terhadap harta warisan orang tua yang mengakuinya pada asasnya adalah sama dengan anak sah. Mereka (anak luar kawin yang diakui) adalah benar-benar sebagai ahli waris yang mempunyai hak saissine, hak heredetatis petition dan hak untuk menuntut pemecahan warisan. Akan tetapi apabila di pelajari lebih lanjut ternyata persamaannya hanyalah sampai di situ saja karena dalam hal selebihnya bagian mereka tidak sama antara satu dengan anak satu. Maka anak luar kawin tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, tetapi dibawah kekuasaan perwalian, sehingga hak dan bagian mereka di dalam warisan pun tidak sama besarnya dan selanjutnya pengakuan hanya menimbulkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tua yang mengakui saja, jadi tidak termasuk dengan keluarga yang mengakuinya.
Bagian Anak Luar Kawin Jika Mewaris Bersama Ahli Waris Golongan I
Apabila pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan keturunan yang sah dan/atau suami/isteri yang hidup terlama, maka anak luar kawin yang diakuinya mewaris sepertiga bagian dari yang mereka sedianya harus mendapat seandainya mereka adalah anak sah (pasal 863 B.W. bagian pertama). Keturunan atau anak-anak yang sah dan atau suami /istri pewaris yang masih hidup terlama adalah termasuk ahli waris golongan I. 
jadi di sini diatur pewarisan anak luar kawin bersamasama dengan golongan I. dalam hal demikian anak luar kawin menerima sepertiga dari hak yang mereka sedianya terima seandainya mereka sebagai anak sah. Jadi cara menghitung hak bagian anak luar kawin adalah mengandaikan mereka sebagai anak sah lebih dahulu, baru kemudian dihitung haknya sebagai anak luar kawin.
Misalnya seorang pewaris meninggalkan sejumlah harta dan tiga orang anak-anak sah serta seorang isteri yang hidup terlama. Di samping itu pewaris juga meninggalkan seorang anak luar kawin yang sudah diakui. Pembagiannya adalah anak luar kawin tersebut dihitung seakan-akan dia anak yang sah, sehingga bagian masing ahli waris adalah seperlima. Akan tetapi khusus untuk anak luar kawin maka bagiannya adalah sepertiga kali seperlima, sehingga yang diterima oleh anak luar kawin adalah seperlima belas bagian dari harta peninggalan (pasal 863 KUH Perdata). Sedang sisa harta peninggalan yang berjumlah empat belas per lima belas bagian dibagi bersama di antara para ahli waris yang sah, yaitu tiga anak-anaknya dan istrinya.

Bagian Anak Luar Kawin Jika Mewaris Bersama Ahli Waris Golongan II dan Golongan III
Apabila seorang pewaris tidak meninggalkan keturunan yang sah dan juga tidak ada suami/isteri yang hidup terlama, akan tetapi pewaris tersebut meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas maupun saudara laki-laki dan perempuan atau meninggalkan keturunan saudara, dengan meninggalkan anak luar kawin, maka berapa bagian anak luar kawin dan bagaimana cara pembagiannya. Menurut pasal 863 B.W dikatakan bahwa apabila anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris golongan II atau golongan III, maka anak luar kawin mendapat setengah atau separo dari harta warisan. maka anak luar kawin mendapat setengah atau separo dari harta warisan.

Bagian Anak Luar Kawin Jika Mewaris Bersama Ahli Waris Golongan IV
Bagian anak luar kawin akan semakin besar jika dia mewaris dengan ahli waris dari golongan yang derajad nya lebih jauh lagi dari pewaris. Menurut Pasal 863 ayat 1 B.W dikatakan bahwa bagian anak luar kawin apabila hanya ada sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh adalah 3/4. Maksud kata “sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh” dalam pasal 863 (1) B.W tersebut adalah ahli waris golongan IV. 
Sebagai contoh jika seorang pewaris tidak meninggalkan saudara- saudara dan orang tua (ibu-bapak), akan tetapi pewaris mempunyai paman dan bibi dari pihak bapak maupun dari pihak ibu atau keturunannya sampai derajat keenam/ saudara sepupu atau saudara misan (bhs jawa), maka bagian anak-anak luar kawin adalah tiga per empat dari harta warisan, sedang sisa harta warisan yang seperempat dibagi bersama di antara para ahli waris golongan IV yaitu paman dan bibi, atau keturunannya/saudara sepupu atau misanan tersebut.
Dari ketentuan mengenai bagian warisan anak luar kawin seperti tesebut diatas maka dapat dikatakan bahwa semakin dekat derajad ahli waris sah yang mewaris Bersama-sama dengan anak luar kawin, maka semakin kecil bagian yang diterima oleh anak luar kawin. Sebaliknya semakin jauh derajad hubungan ahli waris yang sah dengan pewaris yang mewaris dengan anak-anak luar kawin, maka bagian yang diperoleh anak luar kawin semakin besar. Hal ini adalah wajar karena meski menjadi anak luar kawin, namun hubungan antara anak luar kawin dengan Pewaris adalah lebih dekat dibandingkan dengan ahli waris golongan II, III dan golongan IV meski mereka adalah ahli waris yang sah menurut Undang-undang, sehingga oleh karenanya anak-anak luar kawin akan mendapat bagian yang lebih besar dari harta warisan orang tua yang sudah mengakuinya.

Bagian anak luar kawin jika menjadi satu – satunya ahli waris
anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris golongan lain, baik dari golongan I, II, III atau dengan golongan IV, serta jika mewaris dengan golongan yang berlainan derajat. Namun ada kemungkinan seorang pewaris tidak meninggalkan ahli waris dari golongan I sampai golongan IV, akan tetapi hanya meninggalkan anak luar kawin. Dalam hal keadaan yang demikian, maka anak luar kawin yang diakui oleh pewaris secara sah akan mewaris seluruh harta warisan (Pasal 865 B.W). Anak luar kawin menurut hukum dianggap tidak sah, meskipun demikian anak tersebut boleh memperoleh haknya, akan tetapi bukan waris, misalnya berupa hibah dan sedekah, dikarenakan anak tersebut dianggap anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja, terkecuali terhadap anak luar kawin yang diakui (vide pasal 862-866 KUH-Perdata). Disamping itu anak luar kawin tersebut juga berhak atas nafkah alimentasi atau hak nafkah atas anak luar kawin, termasuk anak yang di lahirkan dari perzinahan dan anak sumbang (Lihat Pasal 867 B.W).
kendati demikian, khusus anak zina dan anak sumbang tidak mungkin memiliki hubungan secara yuridis dengan ayah kandungnya karena orang tua dari anak tersebut dilarang oleh undang-undang untuk memberikan pengakuan. Dalam hal demikian yang berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat yang menjadi perhatian merupakan tugas dari aparat Negara dalam menangani masaalah tersebut serta penjamin adanya kepastian hukum. oleh sebab itu melalui saluran hukum yang berlaku dan yang tersedia, langkah hukum yang ditempuh dalam hal ini Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hal yang tepat apabila undang-undang yang diuji materil tersebut bertentangan dengan Konstitusi. (dalam hal ini yang diajukan untuk diuji materil adalah UUP No.1 tahun 1974 pasal 43 ayat (1)). 
Perkembangan hukum terkait dengan anak luar kawin, termasuk anak zina dan anak sumbang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut menyatakan pada intinya menyatakan dua hal yaitu: 
Pertama, Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. 
Kedua, menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ayat tersebut harus dibaca : “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. 
Dengan demikian maka anak luar kawin di samping mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, juga mempunyai hubungan perdata dan hubungan darah dengan laki-laki sebagai ayahnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diisyaratkan harus dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Melalui putusan tersebut memberikan kepastian terhadap penegakan hukum yang ada bahwa siapa saja warga Negara Indonesia dapat menuntut haknya bilamana terdapat ketidaksesuaian yang dirasakan di dalam kehidupan bermasyarakat maupun lingkungan keluarga, sehingga langkah-langkah hukum yang diambil oleh pemohon uji materil adalah sudah tepat.
Dengan demikian, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini bukan dapat diartikan sebagai melegalkan perzinahan akan tetapi putusan MK tersebut untuk melindungi hak-hak seorang anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat oleh Negara. Karena selama ini anak luar nikah memiliki nasib yang sengsara dan tidak diakui hukum secara legal. Sehingga pada intinya putusan MK ini untuk membela hak anak yang terlantarkan.  Oleh karena itu, putusan MK ini tidak melegalkan perzinahan, tetapi hanya menegaskan adanya hubungan perdata antara anak yang dilahirkan dengan ayah dan ibunya. Jangan sampai sang anak menjadi anak alam (lahir di luar nikah) karena tidak diakui oleh ayahnya. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut juga merupakan bagian dari reformasi hukum pada saat ini dan menegaskan pula bahwa Konstitusi harus seimbang dengan norma-norma atau nilai-nilai kehidupan dalam hal memberi jaminan serta perlindungan hukum bagi masyarakat luas, tanpa membeda-bedakan manusia satu dengan manusia yang lainnya sebagaimana yang tertuang dan dijamin di dalam Konstitusi Pasal 27, 28 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh Kasus dalam Pembagian Hak Waris pada Anak di Luar Nikah
Anjas merupakan pria yang telah menikah dan memiliki 1 orang anak dari pernikahannya dengan seorang wanita yang bernama Intan. Pada suatu hari, ada seorang laki-laki bernama Fajri datang menemui Anjas, dan mengaku sebagai anak Anjas. Mengingat bahwa masa muda Anjas yang terbilang cukup kelam, yaitu terlibat pada dunia seks bebas dan penyalahgunaan obat-obat terlarang, maka Fajri mengakui Anjas sebagai anaknya yang dilahirkan Susi, mantan pacar Anjas sebelum Anjas  menikah. 
Beberapa bulan kemudian Anjas meninggal dalam sebuah kecelakaan, meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung serta Anjas sebagai anak luar nikah diakui.
Penyelesaian :
Menurut Pasal 272 KUH Perdata anak luar kawin adalah:
“Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”. Dalam pasal tersebut menegaskan yang dimaksud anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh lelaki yang berada dalam ikatan pernikahan yang sah dengan ibu dari anak tersebut.
Anak luar nikah dapat mewaris sepanjang anak tersebut mempunyai hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris. Sehingga anak di luar nikah tersebut diakui sebagai anak luar nikah diakui. Sebab anak luar nikah diakui yang mendapat warisan hanya anak luar nikah diakui yang diakui oleh ayahnya. 
Melihat kasus di atas, maka Fajri menjadi ahli waris secara sah menjadi ahli waris, karena Fajri telah diakui sebagai anak dari Anjas (anak luar nikah diakui). Dalam pembagian warisan, besar bagian yang diterima tergantung dari golongan mana anak luar nikah itu mewaris. Dan dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah. 
Menurut Pasal 863 KUH Perdata:
“Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”
Jika, Anjas meninggal dunia dikarenakan kecelakaan lalulintas. Anjas meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000 dan tiga ahli waris yaitu: anak kandung, istri, dan Fajri sebagai anak luar nikah diakui. Jika seandainya Fajri adalah anak kandung Anjas maka dia mendapat warisan sebesar 1/3 x RP.180.000.000 = 60.000.000  dan dikarenakan Fajri berstatus anak luar nikah diakui maka Fajri hanya mendapat 1/3 dari harta yang seharusnya didapatkan bila dia berstatus anak kandung yaitu sebesar 1/3 x 60.000.000 = 20.000.000 dan warisan yang didapatkan oleh istri dan anak kandung sah Anjas adalah total dari keseluruhan harta Anjas dikurangi dengan warisan yang didapatkan oleh Fajri.

 BAB IV 
PENUTUP

Simpulan
Simpulan yang dapat ditarik untuk makalah Hak dan kedudukan anak Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pengakuan terhadap anak merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan status hukum yang sebab dengan adanya pengakuan tersebut muncullah status dan hak bagi anak terhadap hukum perdata. Seorang anak yang tadinya tidak memiliki hak apapun terhadap ayah atau ibu biologisnya menjadi memiliki hak waris dan hak keperdataan lainnya. Keturunan yang pada lazimnya disebut anak, yaitu dapat dibedakan atas anak sah atau anak yang lahir dari hubungan resmi atau perkawinan yang sah antara ibu dan ayahnya, sedangkan anak yang lahir dalam hubungan yang tidak resmi (diluar perkawinan yang sah) antara ibu dan ayah sebagai orang tua biologisnya. Terhadap anak luar kawin KUH Perdata membagi menjadi tiga bagian antara lain anak zina, anak sumbang dan anak luar kawin yang dapat diakui.
Status anak luar nikah kawin tercantum dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 KUH Perdata. Pasal 43 ayat 1 menyebutkan: anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Isi pasal ini sesuai dengan dasar  pemikiran hukum adat yang memberikan hak dan kewajiban si anak terhadap ibunya dan keluarganya ibu. Anak luar nikah (jadi, bukan anak tidak sah yang lahir karena akibat zina atau sumbang) dapat disahkan, dan itu dapat dilakukan menurut cara yaitu dengan perkawinan orang tuanya (kalau anak itu terlebih dahulu sudah diakui) atau diakui pada pelangsungan perkawinan oleh  bapaknya, atau dapat pula disahkan dengan surat-surat pengesahan, jika bapaknya lalai mengakui anak itu selambat-lambatnya pada pelangsungan perkawinan. Pengakuan sesudah perkawinan tidak berakibat pengesahan anak-anak bersangkutan; dahulu pembentuk undang-undang mengkhawatirkan bahwa jika diadakan ketentuan yang kebalikannya akan timbul bahaya, yaitu bahwa dengan itu akan dipancingkan suatu adopsi (pungut anak) yang tidak dikehendaki dan yang nyata-nyata lantas dimungkinkan adanya. Dengan pengesahan si anak lantas memperoleh kedudukan sebagai anak sah.
Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Berdasarkan ketentuan KUH-Perdata Anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya apabila tidak ada pengakuan dari ayah maupun ibunya, dengan demikian bila anak luar kawin tersebut diakui maka ia dapat mewaris harta peninggalan dari orang tua yang mengakuinya, dan tentunya pembagian warisan berdasarkan Undang-undang. Akan tetapi, di satu sisi juga dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu UU No.1 tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun dengan otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, maka keharusan seorang ibu untuk mengakui anak luar kawinnya seperti yang disebutkan dalam Burgerlijk Wetboek adalah tidak diperlukan lagi. Begitu juga telah ditegaskan di dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut yang juga merupakan bahagian dari reformasi hukum, sehingga si anak juga mempunyai hubungan yuridis dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.  Anak luar kawin yang dapat diakui adalah berdasarkan Pasal 272 B.W, yakni : “Anak luar nikah yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu si anak tersebut”, dan tidak termasuk kelompok anak zinah dan anak sumbang.
Menurut Pasal 272 KUH Perdata anak luar kawin adalah:
“Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”. Dalam pasal tersebut menegaskan yang dimaksud anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh lelaki yang berada dalam ikatan pernikahan yang sah dengan ibu dari anak tersebut.
Anak luar nikah dapat mewaris sepanjang anak tersebut mempunyai hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris. Sehingga anak di luar nikah tersebut diakui sebagai anak luar nikah diakui. Sebab anak luar nikah diakui yang mendapat warisan hanya anak luar nikah diakui yang diakui oleh ayahnya. 
Melihat kasus di atas, maka Fajri menjadi ahli waris secara sah menjadi ahli waris, karena Fajri telah diakui sebagai anak dari Anjas (anak luar nikah diakui). Dalam pembagian warisan, besar bagian yang diterima tergantung dari golongan mana anak luar nikah itu mewaris. Dan dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah. 
Menurut Pasal 863 KUH Perdata:
“Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”
Dari Contoh kasus yang sudah di jelaskan sebelumnya, kita dapat simpulkan penyelesaian kasus nya yaitu Jika, Anjas meninggal dunia dikarenakan kecelakaan lalulintas. Anjas meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000 dan tiga ahli waris yaitu: anak kandung, istri, dan Fajri sebagai anak luar nikah diakui. Jika seandainya Fajri adalah anak kandung Anjas maka dia mendapat warisan sebesar 1/3 x RP.180.000.000 = 60.000.000  dan dikarenakan Fajri berstatus anak luar nikah diakui maka Fajri hanya mendapat 1/3 dari harta yang seharusnya didapatkan bila dia berstatus anak kandung yaitu sebesar 1/3 x 60.000.000 = 20.000.000 dan warisan yang didapatkan oleh istri dan anak kandung sah Anjas adalah total dari keseluruhan harta Anjas dikurangi dengan warisan yang didapatkan oleh Fajri.
Saran
Dari hasil pembahasan ini, penulis memberikan beberapa saran yaitu sebagai berikut:
Bagi mahasiswa, diharapkan untuk mampu mendalami pembahasan mengenai hak dan kedudukan anak menurut KUH Perdata 
Bagi Universitas, diharapkan lebih mampu mendukung mahasiswa untuk terus membuat karya tulis yang lebih baik.
Untuk masyarakat Indonesia, dengan adanya penjelasan mengenai hak dan kedudukan anak menurut KUH Perdata ini diharapkan masyarakat mampu mempelajari lebih dalam hak dan kedudukan anak menurut KUH Perdata ini. Tetapi bagi kaum muslim agar menggunakan dan juga mengutamakan waris hak dan kedudukan anak menurut islam.


 DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
Afandi, Ali. 1984, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Bina Aksara.

Asshiddiqie, Jimly. 2004,  Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Hartanto, J. Andi. 2008 Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut KitabUndang-undang Hukum Perdata, Yogyakarta: Laksbang Presindo.

J. Satrio, 1990, Hukum Waris, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Juhaendah Hasa, 1988, Hukum keluarga setelah berlakunya UU No. 1/197, Bandung.

Prawirohamidjojo, Soetojo. 1982, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni-Bandung.


Sumber Undang – undang :

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 43 KUH Perdata
Pasal 830  KUH Perdata
Pasal 166 KUH Perdata

Comments

Popular posts from this blog

Review garnier Sakura White Pinkish Radiance Ulimate Serum!

  This time, aku mau coba meriview suatu produk yang sudah tidak asing lagi kita dengar. Brand terkenal dan sudah mengelurkan banyak sekali produk-produk skincare yang membantu kaum hawa dalam menggapai misi Glow Up-nya. Yup!! Garnier. Skincare yang dikeluarkan oleh garnier ini pasti sudah sangat terkenal, selain banyak diiklankan juga produk garnier mudah didapatkan diberbagai marketplace. Pastinya pastikan kamu membeli ditempat yang terpecaya ya supaya   produk yang kamu beli pun bukan yang abal-abal J Garnier dengan berbagai varian produknya seperti facial wash, day cream, facescrub, dan bahkan facial mask juga. Kini garnier mengeluarkan produk andalannya yaitu serum. Dari sekian banyak rangkaian serumnya aku pernah coba serum vit-C Booster. Dan itu luar biasa bekerja dikulitku. Ups, sebelumnya kenalan dulu sama kulitku yaa! Jadi kulitku terbilang kulit normal, oily paling didaerah T-zone aja. Tone ku sawo matang dan gak sensitive. Lanjut ya!. Jadi awalnya aku nyo...

Bigroot Foodgrade Hand Sanitizer Spray – Sang Pisang

  Oh hai!  Selamat pagi, selamat beraktifitas.. Bagaimana kabarnya teman teman? semoga sehat selalu dan tetap jaga kesehatan ditengah kondisi yang sedang tidak baik baik saja ini ya..  Rupanya pandemi Covid-19 ini sudah merubah segala aspek kehidupan hampir 85% dari kehidupan sebelumnya. Tentu bukan hal yang tabu bahwa sudah banyak jiwa yang gugur karena wabah ini. Maka dari itu, kita harus berusaha menjaga diri dan kesehatan agar tetap bisa melakukan hal yang bermanfaat lebih banyak lagi.  Nah, satu dari banyak hal yang bisa kita lakukan adalah diantaranya menjaga protocol kesehatan yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah keluar rumah atau yang lebih simpelnya kita bisa menggunakan hand sanitizer. Yup! Ini adalah upaya dasar yang ringan sekali untuk dilakukan sebagai cara menjaga diri dari terpaparnya covid-19.  Saat ini sudah banyak produk hand sanitizer yang bisa digunakan, tapi salah satu produk yang friendly untuk k...

Review iFree Pad, solusi aman saat nyeri haid

Allohaa, guys!! Kalian sering ngerasa jengkel gak kalau datang bulab karena sering sakit kayak kram gitu?? Yups sama aku juga. Aku bahkan pernah sampe gulang-guling dikasur saking sakitnya. Dibaringin, gak enak. Tengkurep, gak enak. Miring apalagi yakan?? Nahh.. Kali ini aku mau berbagi tips nihh yang bisa menjadi solusi buat kita para wanita yang sering mengalami kram perut saat haid. Atau orang sunda biasa disebut sumilangeun. Yups, namanya iFree Pad. Pad ini merupakan terapi hangat. iFree pad ini membantu mengurangi nyeri saat haid tanpa harus meminum obat, jamu atau segala macem yang aneh aneh.. Jadi yang dia hasilkan untuk membuat sensasi hangatnya itu berasal dari: iron powder, vermiculite, air, garam dan actibated carbon yang lasti aman buat kita pakek! Eitss.. Ini khusu untuk obat luar yaa bukan untuk dimakan hehee.. Ifree ini berbentuk kotak gitu (kalian bisa lihat di gambar yang aku post juga) ukurannya pas buat dipakek sehari hari dan ini gak ribet sama sekali. Karena apa...